Tiga hari berturut-turut dilaksanakan tes wawancara di Kantor Panwaslu Kabupaten Bantaeng. Tepatnya di Jalan Cakalang, Lingkungan Lantebung, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng. Tes wawancara dibagi menjadi 3 zona. Hari pertama khusus untuk Kecamatan Bissappu, Sinoa dan Ulu Ere. Disusul Kecamatan Pa'jukukang, Gantarang Keke dan Tompobulu di hari kedua (04/10). Dan besok, tes wawancara digelar bagi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Bantaeng dan Eremerasa.
Jumlah calon yang cukup banyak juga menjadi alasan pembagian zona dimaksud. "Masing-masing 6 orang tiap kecamatan yang dinyatakan lulus tes tertulis mengikuti tes wawancara selama 3 hari. Mereka diperhadapkan pada beberapa kriteria penilaian yakni penguasaan materi dan strategi pengawasan pemilu, sistem hukum, sistem politik serta peraturan per-Undang-Undangan mengenai pemilu, integritas diri, komitmen dan motivasi, kemampuan komunikasi dan kerja sama tim, kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi, pengetahuan muatan lokal. Selain itu Panwaslu Kabupaten Bantaeng juga berharap klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat atas pencalonan yang bersangkutan." jelas M. Syakhrul (Anggota Panwaslu Kabupaten Bantaeng selaku Sekretaris POKJA Pembentukan Panwaslu Kecamatan).
Penjaringan ini bakal memunculkan 3 nama yang dinyatakan lulus. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 1 Tahun 2010, Pasal 9. Sehingga total 24 orang akan menduduki keanggotaan pada 8 Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Bantaeng. Sementara 3 orang lainnya pada rangking keempat, kelima dan keenam yang tidak lulus secara otomatis menjadi cadangan. Mereka sewaktu-waktu dapat ditunjuk menjadi Pengganti Anggota Panwaslu Kecamatan.
Menghadapi Pemilu Kepala Daerah (PILKADA) Serentak, khususnya di Kabupaten Bantaeng, Panwaslu segera melengkapi kelembagaan perangkat pengawasan. Kelulusan diumumkan tanggal tanggal 6 Oktober 2017 yang kemudian dilantik dalam waktu dekat, tepatnya bulan Oktober 2017. Dan untuk pengangkatan Calon Anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dijadwalkan Desember mendatang.
Terkait PILKADES serentak pada 25 desa di Kabupaten Bantaeng, 11 Oktober 2017, ditemui Tim AMBAE di kantornya M. Syakhrul mengungkapkan bahwa Panwaslu tidak memiliki kewenangan terhadap pesta demokrasi di tingkat desa. Panwaslu Kabupaten Bantaeng dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Namun demikian dirinya berharap agar Pemilihan Kepala Desa dapat berlangsung aman, kondusif dan lancar karena akan berimbas positif pada proses Pilkada. (AMBAE)
salam #AMBAE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H