Lihat ke Halaman Asli

Wabup Bantaeng Serahkan Ranperda LPJP APBD 2016

Diperbarui: 5 Juli 2017   18:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyerahan Ranperda oleh Wakil Bupati Bantaeng (kiri) kepada Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng (kanan) untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan menjadi Perda (05/07).| Dokumentasi pribadi

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 diserahkan hari ini (05/07) kepada DPRD Kabupaten Bantaeng. Penyerahan dilakukan Wakil Bupati Bantaeng (H. Muhammad Yasin) dan diterima Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng (H. Sahabuddin). Hadir menyaksikan antara lain Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng (Hj. A. Nurhayati) dan legislator lainnya yang berjumlah 14 orang dari 25 kursi yang ada.

Tampak hadir pula perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Bantaeng, Asisten II Setda Kabupaten Bantaeng (Syamsul Suli), Asisten III Setda Kabupaten Bantaeng (Ansar Tuba), para Kepala OPD dan beberapa pejabat Eselon III. Selain Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, diserahkan pula 3 Ranperda lainnya. Masing-masing 1) Ranperda tentang Revisi Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Air Minum Daerah, 2) Ranperda tentang Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Desa dan 3) Ranperda tentang Revisi Perda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD.

Khusus Ranperda tentang LPJP APBD, Wakil Bupati Bantaeng menguraikan beberapa hal terkait target pendapatan dan realisasi yang dicapai, baik Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Target Pendapatan tahun 2016 direncanakan sebesar Rp 76,03 Milyar. Dari angka itu dapat terealisasi sebesar 87,03 persen atau Rp 66,24 Milyar. Sedangkan untuk Pendapatan Dana Transfer terealisasi 95,98 persen dari target senilai Rp 909,93 Milyar.

DAU dilaporkan terealisasi sepenuhnya dari target senilai Rp 497,44 Milyar. sementara DAK dari target Rp 303,75 Milyar, dapat terealisasi Rp 286,57 Milyar (94,34%). Itu berarti terdapat sisa anggaran DAK sebesar 17,18 Milyar.

"Pada prinsipnya Ranperda ini menggambarkan target dan realisasi belanja pada masing-masing OPD, khususnya Tahun Anggaran 2016. Mudah-mudahan tahun ini kurang bayar DAK 2016 dapat direalisasi terkait masih ada kewajiban Pemerintah daerah kepada pihak ketiga yang tertuang dalam LHP-BPK dan Kontrak kerja sama yang belum diselesaikan." harap Muhammad Yasin.

Dirinya menyampaikan jika LHP-BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan BPK telah diserahkan Juni lalu. "Alhamdulillah laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2016 telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Terima kasih pada Badan Musyawarah Dewan telah menyusun dan menetapkan jadwal pembahasan Ranperda yang kami serahkan hari ini. Semoga mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda." tambah Wakil Bupati Bantaeng. (AMBAE)
salam #AMBAE

Share

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline