Lihat ke Halaman Asli

SKT Mutlak Dimiliki Nelayan Bantaeng

Diperbarui: 30 Maret 2017   08:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kadis. Perikanan dan Kelautan Kab. Bantaeng (kedua dari kiri di depan) memaparkan materi pada hari pertama pelatihan (29/03).

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng (Ir. Muh. Dimiati Nongpa, M.Pi) membuka secara resmi pelatihan yang melibatkan masyarakat pesisir di BBI Rappoa (29/03). Dirinya berharap para peserta dapat mempersiapkan kelompoknya bisa eksis dalam mengelola sektor perikanan. Kelompok tersebut nantinya sebisa mungkin memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti mendasar.

"Kedepannya SKT ini menjadi syarat mutlak bagi kelompok dalam mengakses bantuan alat produk/usaha dari dan ke Pemerintah. Saya berharap kelompok yang telah memiliki SKT dapat mengorganisir diri untuk bisa berkembang lebih besar sebagai kelompok-kelompok koperasi perikanan." tutur Dimiati Nongpa.

Pelatihan bertajuk "Pelatihan Manajemen Kelompok dan Tata Laksana Memperoleh SKT untuk Nelayan Tangkap, Budidaya Perikanan dan Pengolah Hasil Perikanan" itu diikuti 43 kelompok. Terdiri dari kelompok Budidaya Perikanan, kelompok Perikanan Tangkap dan kelompok Pengolah Hasil-hasil Perikanan.

Jumlah peserta yang terbilang banyak memaksa Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng mengadakan pelatihan dimaksud selama 3 hari. Hari kedua (30 Maret 2017), pelatihan dilangsungkan di TPI Birea. Dan berakhir di Gedung Inkubator Bisnis Perikanan 1 April 2017 mendatang.

Di samping Dimiati Nongpa yang memaparkan materi, pelatihan itu menghadirkan pula Ir. Meyriyani Majid, M.Si (Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bantaeng) dengan materi "Mekanisne dan Syarat-syarat Pembentukan Koperasi Perikanan". (AMBAE)

salam #AMBAE




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline