Lihat ke Halaman Asli

Skandal Pajak BCA: Integritas KPK Dipertaruhkan

Diperbarui: 17 Juni 2015   16:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14174151351084777227

[caption id="attachment_338967" align="aligncenter" width="469" caption="www.merdeka.com"][/caption]

Lambatnya penanganan kasus korupsi pajak Bank BCA oleh KPK terus menuai kritik dari masyarakat. Yang baru-baru ini memberi komentar atas kinerja KPK dalam pengusutan kasus korupsi pajak Bank BCA ialah pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, dan pegiat antikorupsi dari Kaukus Muda Indonesia, Edi Humaidi.

Menurut Abdul Fickar Hadjar, apabila kasus korupsi telah masuk tahap penyidikan dan telah ada tersangkanya, sebaiknya KPK harus transparan. “Buat apa pemeriksaan saksi ditutup-tutupi? Ini kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara, maka publik mesti mengetahui perkembangannya,”.

Membongkar kasus korupsi pajak Bank BCA sudah menjadi syarat mutlak bagi KPK untuk memantapkan kepercayaan masyarakat akan masih adanya instansi pemerintah yang bisa diharapkan untuk memerangi korupsi.

Kasus korupsi pajak ini bukanlah korupsi pajak yang biasa. Mengingat system hukum kita yang kerap kali mandul apabila berhadapan dengan kaum konglomerat. Selain itu hukum di Indonesia juga masih dihantui oleh keserakahan bankir di masa lalu, tentunya pembaca masih ingat dengan skandal BLBI bukan?

Dua fakta diatas memang sangat mampu menjadi penyebab pengusutan kasus korupsi pajak BCA sewaktu-waktu tenggelam. Mengingat siapa yang dilawan KPK dalam upaya membongkar kasus korupsi pajak Bank BCA. Ya, Anthonny Salim, Salim group merupakan salah satu pemilik Bank BCA yang saat ini tengah terjerat kasus korupsi pajak sebesar Rp 365 Miliar. Selain itu Salim juga masuk dalam daftar penerima dana talangan BLBI.

Dpun demikian dalam kasus korupsi pajak ini, BCA telah rugikan Negara sebesar Rp 365 M, angka tersebut berasal dari hitungan pajak atas Non Performance Loan (NLP/kredit macet) milik Bank BCA sebesar Rp 5,7 triliun pada tahun 1999 sampai 2003, atau dengan kata lain pada saat Bank BCA masih menerima BLBI.

Menurut Edi Humaidi kasus SKL BLBI dan kasus pajak BCA merupakan pintu masuk bagi KPK untuk mengungkap skandal BLBI yang hingga sekarang telah membebani anggaran negara (ABPN). “Kasus pajak BCA dan kasus korupsi BLBI sangat terkait. KPK tinggal menarik benang merahnya saja, apalagi sebelumnya KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat yang mengetahui BLBI”.

Apabila KPK berhasil membongkar skandal pajak Bank BCA  dengan sendirinya kepercayan masyarakat akan tumbuh kembali terhadap integritas KPK. Sebab KPK tetap membongkar kasus korupsi meskipun dihadapkan dengan kekuatan moneter yang besar sekelas Bank BCA sekalipun.

Referensi :

1. http://www.koran-jakarta.com/?24743-kpk%20mesti%20transparan%20usut%20kasus%20pajak%20bca

2. http://www.publicapos.com/nasional/3005-pengamat-kpk-coba-tutupi-kasus-bca-

3. http://www.tribunnews.com/nasional/2014/11/28/icw-minta-jaksa-agung-berani-tangkap-koruptor-kakap

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline