Lihat ke Halaman Asli

sarah maryati

Amarta Consulting

Pembangunan Cepat Disertai IUJK dan Legalitas Lengkap

Diperbarui: 10 Februari 2020   15:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Proyek pembangunan memerlukan Legalitas Lengkap untuk pembuatan IUJK | dokpri

Sejak tahun 2019 Hingga sekarang (tahun 2020) ini tentunya bisa kita lihat sudah berapa banyak proyek-proyek bangunan baik yang sedang dalam pengerjaan maupun yang sudah selesai. Tahun ini tercatat sebagai pembangunan yang begitu pesat di Indonesia. Percepatan pembangunan ini mengharuskan para kontraktor harus sudah siap akan segala persyaratan yang menjadi legalitas perusahaan. Tentunya, persyaratan ini akan digunakan untuk membuat pengurusan IUJK ( Izin Usaha Jasa Konstruksi).

Apa Saja Persyaratannya ?

Syarat Utamanya adalah Izin Usaha. Itu artinya untuk membuat IUJK, maka diperlukannya kelengkapan izin untuk pengurusan dokumen administratif.

Dikutip dari ijintender.co.id , beberapa izin yang diperlukan untuk membuat IUJK adalah :

  1. Memiliki SKA (Sertifikat Keahlian) atau SKT (Sertifikat Keterampilan Tenaga Ahli)
  2. Memiliki KTA Asosiasi
  3. Memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha)

Proses IUJK Kini bisa melalui OSS (Online Single Submission) yang memang hanya perlu waktu beberapa jam saja hingga terbitnya NIB (Nomor Induk Berusaha). Dalam penerbitan NIB ini, izin operasional yang dibutuhkan juga terbit secara resmi, namun harus melakukan validasi ke Instasi atau lembaga terkait. Setelah itu baru dianggap berlaku.

IUJK diberikan kepada 3 jenis perusahaan ini, yaitu :

  • Perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)
  • Perusahaan Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (Konsultan)
  • Perusahaan Jasa Konstruksi Terintegrasi (EPC)

IUJK Di sini adalah tahap akhir perizinan konstruksi yang diniai setelah seluruh persyaratan dipenuhi seperti SKA/SKT, KTA Asosiasi, dan SBU. Hanya saja untuk memperoleh penerbitan IUJK ini, pastikan perusahaan Anda memiliki domisili yang sesuai dengan Perencanaan Tata Kota dan memiliki Surat Pengelolaan Pemantauan Lingkungan dengan syarat yang ditentukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline