Lihat ke Halaman Asli

sarah maryati

Amarta Consulting

Kenapa Para Kontraktor Wajib Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)?

Diperbarui: 12 Desember 2019   12:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Dengan maraknya pekerjaan Infrastruktur dimana-mana yang tersebar keseluruh Kota, Pedesaan hingga ke Pedalaman. Hal ini tentu melibatkan banyak para Kontraktor sebagai jasa pelaksana konstruksinya. Nah, untuk melakukan pekerjaan ini para Kontraktor harus memiliki Izin operasional. Izin operasional untuk Kontraktor adalah Izin Usaha Jasa Konstruksi. 

Izin Usaha Jasa Konstruksi atau disebut IUJK laksana SIM bagi para Kontraktor. Kontraktor wajib memiliki Izin ini untuk kelancaran dan kenyamanan melakukan pekerjaan Konstruksi. Dengan memiliki IUJK tentunya Kontraktor telah terdata memiliki tenaga ahli konstruksi yang kompeten sesuai bidang dan bersertifikasi, lalu Kontraktor pun telah tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Kontraktor.  Hal ini dikutip dari ijintender.com. 

Di samping itu para Kontraktor yang memiliki IUJK seluruh dokumen legalitas perusahaan dan administrasinya serta kemampuan financialnya telah dilakukan verifikasi, dan akhir dari verifikasi ini Kontraktor memiliki Sertifikat Badan Usaha atau SBU yang diterbitkan oleh LPJK Daerah atau Nasional sesuai dengan kualifikasi perusahaannya.

Saat perusahaan Kontraktor memenuhi persyaratan IUJK, secara tidak  langsung perusahaan wajib mengikuti dan memenuhi standardisasi Kontraktor di Indonesia, misalnya pada penentuan Kualifikasi perusahaan, sub bidang pekerjaan yang akan dilakukan harus benar-benar mampu untuk dikerjakan dilihat dari pengalaman perusahaan, atau bagi perusahaan baru dilihat dari pengalaman para tenaga ahli yang disertifikasi dan didaftarkan, kompetensi perusahaan yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikasi ISO 9001, Sertifikasi  Kesehatan & Keselamatan Kerja atau SMK3, Sertifikasi pada dampak lingkungannya yaitu ISO 14001 dll. 

Dengan mengantongi IUJK, Kontraktor dapat mengerjakan proyek konstruksi di Seluruh Indonesia dan mendapatkan pengurangan pajak hingga 4% pada akhir tahun berjalan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline