Lihat ke Halaman Asli

Ai Maryati Solihah

seorang Ibu dengan dua orang anak

Kala Pesta Gay Terus Diburu (Part 2)

Diperbarui: 11 Oktober 2017   12:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pendidikan karakter sebagai benteng perlindungan problem hulu prostitusi harus beriringan dan sinergi dengan problem hilir penanganan hukum dalam masalah ini. Sehingga, mau apapun kedoknya, prostitusi sebagai ladang bisnis terbesar dan termasuk katagori kejahatan Trannasional dapat ditangani dengan cepat dan memenuhi azaz keadilan. bagaimana mungkin Indonesia menjadi surganya para penyelenggara, pemilik bahkan kongkalingkong dengan para penyelenggara negara dalam membuka bisnis haram ini. 

Undang-undang perdagangan orang yang menjadi tonggak penghapusan perdagangan manusia harus terus digalakan dalam rangka pencegahan dan penanganan serta pemulihan bagi korban-korban yang notabene perempuan dan anak-anak yang rentan dan tidak berdaya, sehingga mandat perundang-undangan dijalankan secara efektif. 

Dalam beberapa menit ke depan, Indonesia sebagai negara yang sudah terbuka dalam kerja sama multilateral mengambil peran konstitusional dalam meratifikasi konvensi pada tindak kejahatan perdagangan orang yang melibatkan antara negara. The ASEAN Conventions Agains Trafficking In persons (ACTIP) akan diratifikasi menjadi Undang-undang tentang pengesahan Konvensi ASEAN Menentang perdagangan orang terutama perempuan dan anak, akan dilaksanakan di Komisi I DPRRI bersama  pemerintah (Kemenlu, Kemenhukkam KPPPA dan KPAI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline