Lihat ke Halaman Asli

Ai Maryati Solihah

seorang Ibu dengan dua orang anak

Pengawasan Mencegah Eksploitasi Seksual

Diperbarui: 18 September 2017   14:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Salah satu akun Face book, twitter dan whats Up berhasil diungkap menjadi media yang disalahgunakan korporasi pornografi yang menyasar usia anak yang telah memfasilitasi, memproduksi, mengirimkan bahkan menyediakan Foto-foto  dan video persetubuhan khusus homo seksual anak. Tiga pelaku dibekuk Kepolisian dan kasusnya sudah ditangani Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Bisnis prostisusi semakin berkembang sesuai dengan perkembangan zaman yang kian maju. Media sosial yang setadinya berkembang turut memberikan fasilitas kemudahan dalam menjalankan tugas-tgas kehidupan, berbalik arah kian dimanfaatkan oleh para penjahat yang tak henti-hentinya mencari peluang meraup keuntungan dengan cara-cara terlarang, termasuk pelanggaran hak anak yang semakin memprihatinkan.

Catatan kali ini menunjukkan penyimpangan orientasi seksual di kalangan anak-anak semakin rentan. Penyimpangan orientasi seksual harus segera ditangani sedini mungkin untuk melindungi hak reproduksi mereka di masa yang akan datang. Potensi penyimpangan orientasi ini jika dikaitkan dengan maraknya tindak kejahtan seksual akan sangat berperan pada penyimpangan sosial lainnya, seperti melakukan kampanye penyimpangan seksual bahkan menghadirkan berbagai aktivitas seksual tersebut seperti pada kasus sekarang ini. Lambat laun, aktivitas menyimpang ini akan menjadi sebuah kesadaran yang mendalam dan dianggap sesuatu yang wajar. Hal ini akan mengubah seperangkat aspek sosial dalam memahami pentingnya membangun relasi suami istri dan perkawinan menjadi tidaklah penting, melainkan hanya masuk dalam tolak ukur kebutuhan biologis. Inilah ancaman sosial yang akan dirasakan suatu bangsa, hilangnya generasi bahkan kehidupan soial masyarakat hanya dipenuhi kekuasaan patologis yang saling mengeksploitasi. 

Pengawasan  eksploitasi seksual harus dimulai dari hulu hingga hilir. Awali dari keluarga, pendidikan dan penegakkan hukum. Lingkungan juga harus memiliki kepedulian sosial yang tinggi dalam rangka membangun pencegahan dan adanya kesadaran menghindari kelompok-kelompok yang terindikasi melakukan eskploitasi seks tersebut. Cara-cara eksploitasi seksual baik membuat foto dan video porno merupakan refleksi sikap mental yang dimiliki seseorang dalam memutuskan melakukan hal tersebut atau tidak. 

Apakah tujuan melakukannya? apakah murni kepentingan ekonomi atau hanya hobby bahkan ada juga kebutuhan orientasi seksual. Inilah basis pengawasan yang harus dikembangkan. pengawasan mental terletak dalam pendidikan, baik pendidikan di keluarga, yakni pengasuhan kedua orang tua, dan pendidikan karakter yang ada di dalam lembaga pendidikan baik forman ataupun non formal. Sekali lagi sekolah harus mampu mengubah sifat mental anak didik dari buruk menjadi baik, dari tidak tahu menjadi tahu, dan lain-lain.

berikutnya pengawasan penegak hukum. Kepolisian harus memiliki deteksi dini dalam pola-pola ekspliotasi yang saat ini berkembang. sistem  Cyber crime hendaknya memiliki progresifitas dalam bergerak, ia adalah alat pencegah bukan hanya penanganan pada masalah yang sudah marak. Sehingga revitalisasi kebijakan dalam berbagai aturan perundang-undangan terkait pelanggaran hak anak, eskploitasi seksual dan jual beli pornografi yang melibatkan anak dapat diterapkan dengan maksimal di negeri ini. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline