Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari partisipasi masyarakat. Negara berwenang memungut pajak dari rakyatnya karena pajak digunakan sebagai sarana untuk mensejahterakan rakyat. Sistem pemungutan pajak yang dipakai saat ini adalah self assessment system yaitu sistem pemungutan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan utang pajaknya yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian menyetor kewajiban perpajakannya.
Penerimaan pajak inilah yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan Indonesia mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya yang bertujuan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Peran pajak juga meningkatkan pembangunan dan memiliki manfaat diberbagai sektor kehidupan diantaranya ialah : Pelayanan kesehatan gratis, pendidikan gratis, dan berkualitas, akses transportasi dan mobilitas yang mudah melalui pembangunan infrastruktur jalan yang mendorong perekonomian
berikut beberapa hal yang perlu menjadi perhatian untuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pajak :
1.) melakukan sosialisasi.
2.) Memberikan kemudahan dalam segala hal pemenuhan kewajiban perpajakan dan meningkatkan mutu pelayanan kepada wajib pajak.
3.) Meningkatkan citra Good Governance yang dapat menimbulkan adanya rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak, sehingga kegiatan pembayaran pajak akan menjadi sebuah kebutuhan dan kerelaan, bukan suatu kewajiban.
4.) Memberikan pengetahuan melalui jalur pendidikan khususnya pendidikan perpajakan.
5.) Law Enforcement.
6.) Membangun trust atau kepercayaan masyarakat terhadap pajak.
7.) Merealisasikan program Sensus Perpajakan Nasional yang dapat menjaring potensi pajak yang belum tergali.
Berikut ini berbagai dasar hukum yang mengatur perpajakan di Indonesia:
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000.
- Undang-undang penagihan pajak dan surat paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000.
- Undang-Undang Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU N0. 14/2002. Disini kita dapat menyimpulkan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasrkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa-timbal, yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat