Lihat ke Halaman Asli

20 Diciduk, Satu Positif Narkoba

Diperbarui: 24 Januari 2019   09:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: metropolitan.id

METROPOLITAN -- Banyaknya kontrakan atau tempat kos yang disalahgunakan, baik bisnis prostitusi atau peredaran narkoba, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor getol menyisir dan merazia tempat yang diduga punya potensi pelanggaran Perda Ketertiban Umum.

Sejumlah wanita muda nampak terkejut saat aparat penegak Perda itu masuk ke lingkungannya. Di antaranya bahkan masih mengenakan pakaian tidur. Saat ditanya, sebagian besar mengaku 'pekerja malam'. Tak ada perlawanan, mereka pun digiring ke kendaraan Satpol PP.

Sebanyak 20 orang diangkut aparat Satpol PP Kabupaten Bogor dari tiga titik tempat kos dan kontrakan di bilangan Cibinong dan Sukaraja. Beberapa di antaranya wanita yang sering menjajakan diri sebagai PSK. Yang lainnya, bukan pasangan suami istri. 

Mereka langsung digiring ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bogor untuk dites urine, narkoba, HIV/AIDS dan asesmen dari Dinas Sosial (Dinsos). Hasilnya, satu dari 20 orang yang diamankan diduga positif mengonsumsi narkoba.

"Masih dalam program nongol babat (nobat) kaitan seputar kontrakan dan kos-kosan yang disalahgunakan. Tujuannya, pemeriksaan wanita yang keluar malam menyangkut HIV/AIDS, narkoba dan asesmen terhadap perilaku," terang Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, kemarin.

Selepas tes urine, sambung Agus, seorang laki-laki yang diduga positif narkoba langsung diproses BNNK. Sedangkan lainnya dibawa ke Balai Kesejahteraan Sosial (BKS) Citeureup untuk diperiksa. "Untuk tes HIV oleh dinkes hasilnya masih menunggu waktu," ujarnya.

Saat operasi di Cibinong, pihaknya mendapati satu gudang yang menyimpan lebih dari 50 kerat minuman keras berbagai merek. Sekitar 800 botol miras itu dibawa ke mako Satpol PP untuk dimusnahkan. Hingga saat ini, Kabupaten Bogor masih menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang melarang penjualan miras.

"Sama dengan Perda Pariwisata Nomor 3 Tahun 2013 yang melarang penjualan miras. Artinya, Kabupaten Bogor melarang penjualan miras. Tapi dari operasi itu tidak ditemukan miras jenis ciu atau oplosan. Kami bawa pemilik untuk disidang pengadilan dengan ancaman tiga bulan penjara atau denda Rp50 juta," ujarnya. (ryn/b/yok/py)

Sumber




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline