Lihat ke Halaman Asli

Amar Alikhsan

mahasiswa

Analisis Dampak Kenaikan UMP dan PPN terhadap Kesejahteraan Masyarakat Cilegon

Diperbarui: 14 Desember 2024   08:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025 dan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menimbulkan berbagai dampak terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di Cilegon. Meskipun kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, kebijakan ini dapat menjadi tidak efektif jika diiringi dengan kenaikan PPN dan biaya hidup lainnya.

1. Kenaikan UMP dan Daya Beli Masyarakat

Kenaikan UMP sebesar 6,5% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pekerja di Cilegon. Namun, peningkatan ini mungkin hanya cukup untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup yang dipicu oleh inflasi. Menurut ekonom Yusuf Wibisono, kenaikan UMP ini berpotensi tidak berarti banyak jika kenaikan PPN dan biaya hidup lainnya tetap diberlakukan. Dengan inflasi yang diperkirakan mencapai 4%, kenaikan UMP hanya akan menutupi sebagian dari kenaikan biaya hidup, sehingga tidak memberikan peningkatan kesejahteraan yang signifikan bagi pekerja.

2. Dampak Kenaikan PPN terhadap Harga Barang dan Jasa

Kenaikan PPN menjadi 12% akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa. Hal ini dapat mengurangi daya beli masyarakat karena harga kebutuhan pokok dan layanan umum akan meningkat. Kenaikan harga ini akan menggerus manfaat dari kenaikan UMP, sehingga pekerja tetap menghadapi tekanan ekonomi yang berat. Dalam konteks ini, kenaikan UMP sebesar 6,5% mungkin hanya memberikan sedikit keuntungan riil bagi pekerja.

3. Kesenjangan antara UMP dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Meskipun UMP mengalami kenaikan, masih terdapat kesenjangan yang signifikan antara UMP dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebagai contoh, pada tahun 2023, UMP di DKI Jakarta sebesar Rp 4.901.798, sedangkan KHL mencapai Rp 6 juta Situasi serupa terjadi di Cilegon, di mana kenaikan UMP mungkin tidak cukup untuk menutupi seluruh kebutuhan dasar pekerja. Oleh karena itu, meskipun ada kenaikan UMP, banyak pekerja tetap hidup dalam tekanan ekonomi yang berat.

Kesimpulan

Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% memiliki dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat Cilegon. Meskipun kenaikan UMP bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, kebijakan ini dapat menjadi tidak efektif jika diiringi dengan kenaikan PPN dan biaya hidup lainnya. Untuk mencapai peningkatan kesejahteraan yang nyata, pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan UMP diikuti oleh kebijakan pengendalian inflasi dan peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline