Lihat ke Halaman Asli

Konstantinus Aman

Penulis, Petani dan Guru Kampung (PPG)

Menghindari Bahaya Laten Mengenakan Seragam Adat di Sekolah

Diperbarui: 25 Oktober 2022   06:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 mengatur tentang penggunaan seragam sekolah para siswa SD hingga SMA.(Tangkap layar laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek via KOMPAS.com)

Dalam pidatonya, Bung Karno pernah mengatakan bahwa:

"Kalau jadi Hindu jangan jadi orang India, kalau jadi orang Islam jangan jadi orang Arab, kalau Kristen jangan jadi orang yahudi, tetaplah jadi orang nusantara dengan adat-budaya nusantara yang kaya raya ini".

Sepintas pesan sederhana (tanpa mendiskreditkan pesan luhur lainnya) bahwa kita mesti mencintai budaya nusantara kita ini. Atau dalam aspek ideologinya mengajak kita untuk mengedepankan semangat nasionalisme ketimbang fragmentasi budaya luar (asing). 

Ya, sekalipun pesan Bung Karno di atas tidak secara tersurat memotivasi para peserta didik untuk mengenakan seragam adat, akan tetapi bila diresapi secara mendalam maka koherensinya dapat kita ambil. 

Asal usul Penggunaan Seragam

Mengenai klausul seragam sekolah khususnya SD, SMP dan SMA menurut catatan sejarah sebagaimana dilansir dari pijaria.com yaitu pertama kali digunakan di sekolah sejak penjajahan Jepang, sejak jepang pertama kali menjajah Indonesia pada tahun 1942.

Sejak saat itu peraturan pemakaian seragam di sekolah mulai diterapkan, karena Jepang membawa budaya disiplin yang sangat tinggi dalam pendidikan.

Kemudian, disaat Indonesia merdeka dari pendudukan Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945 budaya menggunakan seragam di sekolah masih diterapkan.

Namun pada saat itu seragam sekolah belum memiliki corak warna, karena pemakaian seragam sudah menjadi kebiasaan di setiap sekolah. 

Hingga Pada tanggal 17 Maret 1982 Presiden Soeharto membuat peraturan perubahan seragam sehingga dikeluarkanlah surat keputusan mengenai peraturan penggunaan seragam sekolah bagi para siswa oleh Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline