Lihat ke Halaman Asli

Peran Hukum Sebagai Social Control

Diperbarui: 14 November 2024   09:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pengadilan Negeri Unaaha 

Nama anggota kelompok:

1. Ririn Putri Herlinda (222111086) 

2. Yana Septya (222111092)

3. Amanda Yulianti (222111111)

### Kesimpulan dari Jurnal

Jurnal-jurnal yang telah disebutkan membahas peran hukum dalam fungsi sosialnya yang luas, termasuk sebagai alat kontrol sosial, rekayasa sosial, dan kesejahteraan sosial. Ashadi L. Diab menyoroti bahwa hukum berfungsi sebagai kontrol sosial dengan mengatur perilaku individu dan kelompok untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan dalam masyarakat. 

Selain itu, hukum juga digunakan sebagai alat rekayasa sosial untuk mengubah dan membentuk perilaku masyarakat sesuai dengan tujuan kebijakan tertentu, serta berperan dalam memastikan kesejahteraan sosial dengan melindungi hak-hak individu dan kelompok.

Galih Ornando dalam telaahnya terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menunjukkan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan rekayasa sosial melalui perubahan regulasi tentang perkawinan. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan hukum dengan perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat, serta meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak individu, khususnya perempuan dan anak-anak.

M.Guffar Harahap menekankan pentingnya hukum sebagai justifikasi sosial, kontrol sosial, dan rekayasa sosial. Hukum berfungsi untuk memberikan legitimasi terhadap tindakan pemerintah dan masyarakat, mengatur perilaku melalui norma-norma yang ditetapkan, serta memfasilitasi perubahan sosial yang diinginkan oleh masyarakat.

Dewi Iriani membahas bagaimana hukum digunakan sebagai alat kontrol sosial dan sistem supremasi penegakan hukum. Ini menunjukkan peran hukum dalam menegakkan keadilan dan menjaga ketertiban dengan memastikan bahwa hukum diterapkan secara konsisten dan adil oleh lembaga-lembaga penegak hukum.

Mohd. Yusuf DM dan rekan-rekannya mengkaji sosiologi hukum sebagai kontrol sosial dalam masyarakat. Mereka menekankan bahwa hukum tidak hanya sebagai alat represif, tetapi juga sebagai mekanisme untuk mempromosikan kohesi sosial dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan harmonis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline