Nama : Amanda Yulianti
NIM : 222111111
Kelas : HES 5C
Kasus Indonesia Islamic Financial Center (IIFC)
Kasus Indonesia Islamic Financial Center (IIFC) merupakan salah satu upaya strategis pemerintah Indonesia dalam mengembangkan ekosistem ekonomi syariah yang terintegrasi. IIFC diresmikan pada 17 September 2024 oleh Presiden Joko Widodo sebagai pusat pengembangan industri keuangan syariah dan industri halal di Indonesia. Tujuannya adalah memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia, mengingat besarnya potensi pasar dalam negeri yang mayoritas Muslim. Selain menjadi pusat ekonomi, IIFC juga mendukung berbagai sektor industri halal, seperti busana Muslim, wisata halal, serta makanan dan minuman halal, sehingga meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global. Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa IIFC merupakan bagian dari ekosistem ekonomi syariah yang lebih luas, termasuk pengelolaan aset negara dan pengembangan Bank Syariah Indonesia (BSI), yang kini termasuk 10 bank terbesar di Indonesa. Dengan adanya IIFC, diharapkan ekonomi syariah di Indonesia dapat tumbuh lebih kompetitif dan profesional, serta mampu mencegah potensi ekonomi Indonesia lari ke negara lain, khususnya dalam sektor-sektor berbasis syariah.
A. Kaidah hukum terkait Indonesia Islamic Financial Center (IIFC). Dalam konteks ekonomi syariah didasarkan pada beberapa prinsip utama yang diatur dalam hukum Islam serta peraturan-peraturan keuangan syariah nasional. Berikut adalah beberapa kaidah yang relevan:
1. Kaidah Larangan Riba (Bunga) : Dalam IIFC, semua produk dan layanan keuangan harus bebas dari riba dan menggunakan skema berbasis bagi hasil seperti mudharabah (kerjasama kemitraan dengan bagi hasil) atau murabahah (jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati).
2. Kaidah Larangan Gharar (ketidakpastian) : Dalam praktik di IIFC, kontrak keuangan harus transparan dan detail, mencakup informasi jelas terkait objek transaksi, harga, dan syarat-syarat yang terlibat. Hal ini untuk mencegah adanya spekulasi dan ketidakpastian yang bisa merugikan salah satu pihak.
3. Kaidah Maslahah (Kepentingan Umum) : Kaidah maslahah menekankan bahwa segala kebijakan dan produk keuangan yang diterapkan di IIFC harus mendukung kepentingan umum dan kesejahteraan umat. Hal ini mencakup peningkatan ekonomi, keadilan dalam transaksi, dan perlindungan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi keuangan syariah.
B. Norma hukum yang terkait dengan Indonesia Islamic Financial Center (IIFC)
1. Norma Keadilan: Dalam Islam, prinsip keadilan menjadi dasar utama dalam setiap transaksi ekonomi. Transaksi yang adil berarti tidak ada pihak yang dirugikan yang mencakup larangan terhadap riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). IIFC, yang beroperasi dalam kerangka keuangan syariah, wajib menerapkan norma ini dalam produk dan layanan keuangannya.