Nama Kelompok
1. Ririn Putri H (222111086)
2. Yunita Dian U (222111099)
3. Putri Nur Ernita (222111100)
4. Amanda Yulianti (222111111)
5. Wulan Lukitasari (232111067)
6. Sarah Novi ikhwanti (232111068)
Pendekatan yuridis normatif memberikan landasan hukum dan nilai-nilai normatif, sementara pendekatan empiris memberikan gambaran tentang implementasi nyata di lapangan. Keduanya penting untuk memahami bagaimana teori dan praktik berjalan secara bersamaan. Kombinasi kedua pendekatan ini memungkinkan kita untuk memahami bagaimana NU dan Muhammadiyah menerapkan konsep Maqasid al-Syariah dalam konteks ekonomi, baik dari segi prinsip teoretis maupun realitas di lapangan, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H