Lihat ke Halaman Asli

Pendekatan Yuridis Empiris dan Normatif Studi Kasus NU dan Muhammadiyah serta Maqasid Al-Syariah dalam Ekonomi

Diperbarui: 24 September 2024   14:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

kelompok 3/dokpri

Nama Kelompok

1. Ririn Putri H (222111086)
2. Yunita Dian U (222111099)
3. Putri Nur Ernita (222111100)
4. Amanda Yulianti (222111111)
5. Wulan Lukitasari (232111067)
6. Sarah Novi ikhwanti (232111068)

Pendekatan yuridis normatif memberikan landasan hukum dan nilai-nilai normatif, sementara pendekatan empiris memberikan gambaran tentang implementasi nyata di lapangan. Keduanya penting untuk memahami bagaimana teori dan praktik berjalan secara bersamaan. Kombinasi kedua pendekatan ini memungkinkan kita untuk memahami bagaimana NU dan Muhammadiyah menerapkan konsep Maqasid al-Syariah dalam konteks ekonomi, baik dari segi prinsip teoretis maupun realitas di lapangan, sehingga dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline