Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia menunjukkan kemajuan yang patut disyukuri dan diapresiasi. Perkembangan tersebut tidak hanya dijumpai pada tataran wacana yang bersifat teoritik-normatif, namun sudah sampai pada tataran yang lebih praktis-aplikatif. Kemajuan pemikiran ekonomi syariah juga nampak pada ikhtiar untuk mencari relevansinya dengan ekonomi modern.
Kini kita menjumpai banyak buku yang mengulas tentang relasi antara ekonomi modern dengan ekonomi syariah. Gagasan para pemikir ekonomi Islam dituangkan dalam konteks yang lebih modernis. Misalnya adalah Abu Yusuf yang menggagas tentang pajak dan tanggung jawab pemerintah terhadap ekonomi.
Pemikiran fiqh muamalah misalnya, sudah mulai dikembangkan secara praktis sesuai dengan persoalan aktual kontemporer. Bahkan pemikiran fiqh muamalah yang dikembangkan oleh para ulama, telah diadaptasi sedemikian rupa dalam bentuk fatwa. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) telah menjadi panduan praktis bagi publik dalam bermuamalah sesuai syariah.
mulai dari pemikiran teoritis hingga implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam artikel ini, penulis menjelaskan bahwa ekonomi syariah tidak lagi hanya menjadi wacana teoritis, tetapi sudah menjadi praktik yang lebih aplikatif. Pemikiran fiqh muamalah, yang merupakan bagian dari ekonomi syariah, telah dikembangkan secara praktis sesuai dengan persoalan aktual kontemporer. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) juga menjadi panduan praktis bagi masyarakat dalam bertransaksi sesuai dengan prinsip syariah.
Artikel ini juga menyebutkan bahwa perkembangan ekonomi syariah di Indonesia masih terfokus pada sektor moneter dan keuangan. Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah untuk mendorong perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Strategi ini meliputi aspek-aspek strategis seperti penetapan visi, pembentukan citra baru, pemetaan pasar, pengembangan produk, peningkatan layanan, dan strategi komunikasi baru.
Dalam artikel ini, juga disebutkan bahwa ekonomi syariah di Indonesia merupakan warisan dari bangsa Eropa. Pada masa penjajahan, institusi-institusi perekonomian umat Islam runtuh dan digantikan oleh institusi ekonomi bangsa Eropa. Namun, saat ini, ekonomi syariah telah berkembang menjadi sebuah sektor yang signifikan dalam perekonomian Indonesia.
Artikel ini memberikan gambaran umum tentang perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, mulai dari pemikiran teoritis hingga implementasinya dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini juga menyebutkan beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk mendorong perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H