PENGERTIAN FASAKH
Fasakh dalam konteks Hukum Islam merujuk pada pembatalan atau pemutusan pernikahan oleh Hakim karena adanya alasan tertentu yang sah menurut Syariat Islam. Fasakh ini berbeda dengan Talak, yang biasanya diinisiasi oleh suami, akan tetapi Fasakh dapat diminta oleh istri jika terdapat kondisi tertentu yang membuat pernikahan tidak bisa dilanjutkan.
DASAR HUKUM FASAKH
Dasar Hukum Fasakh terdapat dalam Al-Quran dan Hadits, serta pendapat para Ulama Fiqih. Beberapa ayat Al-Quran yang sering dikutip dalam konteks Fasakh adalah;
1. Surat An-Nisa (4:35)
Yang menyebutkan tentang penyelesaian masalah antara suami dan istri dengan cara penengahan atau arbitrase.
2. Surat Al-Baqarah (2:229-230)
Yang membahas tentang batas-batas talak dan ketentuan mengenai pernikahan.
Dari Hadits, ada banyak riwayat yang membahas tentang kondisi di mana seorang istri dapat meminta Fasakh, seperti Hadits dari Ibnu Abbas yang meriwayatkan bahwa seorang istri diberi hak untuk meminta Fasakh jika suami tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban marital atau ada kerusakan fisik atau mental.
MACAM-MACAM FASAKH
Fasakh bisa terjadi karena berbagai alasan, diantaranya;