Lihat ke Halaman Asli

AMANDA MUTIARA NATASYA

S1 Mahasiswa Fakultas Hukum

Pengertian, Dasar Hukum, Macam-Macam, Tujuan, Akibat Hukum Dari Fasakh

Diperbarui: 7 Mei 2024   21:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGERTIAN FASAKH

Fasakh dalam konteks Hukum Islam merujuk pada pembatalan atau pemutusan pernikahan oleh Hakim karena adanya alasan tertentu yang sah menurut Syariat Islam. Fasakh ini berbeda dengan Talak, yang biasanya diinisiasi oleh suami, akan tetapi Fasakh dapat diminta oleh istri jika terdapat kondisi tertentu yang membuat pernikahan tidak bisa dilanjutkan.

DASAR HUKUM FASAKH

Dasar Hukum Fasakh terdapat dalam Al-Quran dan Hadits, serta pendapat para Ulama Fiqih. Beberapa ayat Al-Quran yang sering dikutip dalam konteks Fasakh adalah;

1. Surat An-Nisa (4:35) 

Yang menyebutkan tentang penyelesaian masalah antara suami dan istri dengan cara penengahan atau arbitrase.

2. Surat Al-Baqarah (2:229-230)

Yang membahas tentang batas-batas talak dan ketentuan mengenai pernikahan.

Dari Hadits, ada banyak riwayat yang membahas tentang kondisi di mana seorang istri dapat meminta Fasakh, seperti Hadits dari Ibnu Abbas yang meriwayatkan bahwa seorang istri diberi hak untuk meminta Fasakh jika suami tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajiban marital atau ada kerusakan fisik atau mental.

MACAM-MACAM FASAKH

Fasakh bisa terjadi karena berbagai alasan, diantaranya;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline