Lihat ke Halaman Asli

Amanda Berliana

Mahasiswi semester 4

Sembako Akan Dikenakan PPN?

Diperbarui: 14 Juni 2021   18:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

economy.okezone.com/read/2018/05/07/470/1895405/sri-mulyani-perketat-masuk-kantor-kementerian-keuangan

Bekasi, 14 Juni 2021 -- Masyarakat Indonesia dibuat terkejut dengan adanya pemberitaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut PPN  yang akan diterapkan pada pasokan kebutuhan pokok masyarakat, yaitu sembako. Banyak pemberitaan mengenai sembako yang nantinya akan dikenakan PPN Multitarif dengan skema paling rendah akan dikenakan pajak sebesar 5% hingga yang paling tertinggi yaitu 25%. Neilmaldrin selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu menjelaskan Tujuan dengan adanya akan ditetapkannya PPN pada sembako ialah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efisien

Tarif tertinggi yaitu 25% nantinya akan dikenakan untuk barang super mewah sedangkan 5% nya untuk barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok contohnya ialah seperti sembako. 

Akan tetapi menurut info yang ada dari artikel cnbc mengenai hal tarif PPN ini, disebutkan bahwa tarif rendah dalam skema multitarif tidak akan dikenakan untuk setiap jenis kebutuhan pokok, yang berarti tidak semua jenis kebutuhan pokok akan dikenakan tarif 5% paling rendah, dalam hal ini kebutuhan pokok yang menjadi maksud ialah beras dan minyak, kedua jenis kebutuhan pokok tersebut hanya dikenakan PPN 1% seperti yang saat ini sudah berlaku atas barang hasil pertanian tertentu.

[Sumber : cnbc indonesia]

Dengan adanya pemberitaan yang menayangkan bahwa akan adanya PPN untuk sembako, banyak masyarakat yang kontra terhadap hal tersebut, terlebih untuk masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah, dirasa akan memberatkan dengan adanya PPN yang nantinya akan diberlakukan oleh pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline