Lihat ke Halaman Asli

Amanda Berliana

Mahasiswi semester 4

Mudik Lebaran Dilarang Kembali untuk Kesekian Kalinya?

Diperbarui: 13 Mei 2021   01:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Operasi Penyekatan Arus Mudik di Posko Tanjung Pura Karawang. ©2021 merdeka.com/imam buhori

Bekasi 13 Mei 2021 – sudah hampir 2 tahun ini negara Indonesia masih dibayangi oleh Corona Virus Disease atau Covid-19. Dimana banyak sekali halangan dan terbatasnya ruang gerak kita semua untuk melakukan sesuatu. Tidak terkecuali dengan mudik lebaran, sudah hampir 2 tahun terdapat larangan mudik yang membuat para perindu kampung halaman memutuskan untuk melakukan acara lebaran dengan sanak saudara menggunakan media virtual.

Larangan ini kembali ditetapkan pada surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, diikuti dengan adanya titik penyekatan untuk mencegah adanya arus mudik, dimana larangan ini dimulai pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Hal ini tentunya menjadi berita yang begitu menyedihkan bagi perantau ibu kota yang merindukan kampung halaman. 

Akan tetapi pemerintah masih memperbolehkan masyarakat mudik dengan maksud jika terdapat kebutuhan yang mendesak seperti berpergian dinas, berita duka, dan lainnya dengan diikuti oleh beberapa ketentuan yang menjadi syarat perjalanan seperti salah satunya ialah melakukan Rapid Test serta memiliki SIKM atau surat izin keluar masuk.

Pencegahan mudik lebaran dilakukan sebagai upaya mencegah terjadi adanya penularan Corona Virus Disease 19 (COVID 19) yang hingga saat ini bahkan seluruh negara tidak terkecuali Indonesia masih berperang dengan adanya virus tersebut. diambil dari berita mengenai mudik dari sumber cnnindonesia.com, bahwa terdapat 4.123 pemudik yang sedang melakukan berpergian terindikasi Positif Covid-19 ketika setelah dilakukan tes acak kepada para pemudik yang kuantintas nya saat itu berjumlah hingga sekitar 6000 orang di pos penyekatan pemudik. 

Hal ini tentunya menjadi suatu yang bukan bersifat remeh, apabila tes antigen random/acak tersebut tidak dilakukan dan para pemudik yang berada dilokasi dapat lolos, maka akan menjadi carrier dan membuka klaster baru di kampung halaman.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/

Terkait dengan hal tersebut, cara pemerintah dalam melakukan kembali larangan mudik merupakan salah satu cara efektif dalam mencegah adanya penularan virus serta terbuatnya klaster baru. Untuk itu diperlukan kerja sama yang baik dari masyarakat maupun pemerintah dalam menjalani peraturan ini.

Semoga tahun ini merupakan tahun terakhir dengan adanya surat edaran yang berisi larangan untuk Mudik. Agar tahun setelahnya kita semua dapat berkumpul dengan sanak saudara di kampung halaman.

Stay safe untuk semuanya, semoga sehat selalu serta dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline