Pengertian Mudharabah
Mudharabah adalah salah satu bentuk kerjasama dalam ekonomi Islam yang melibatkan dua pihak: shahibul mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola). Shahibul mal menyediakan modal, sementara mudharib bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha ini dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahibul mal selama kerugian tersebut bukan karena kelalaian atau pelanggaran mudharib.
Jenis-Jenis Mudharabah
Mudharabah dapat dibedakan menjadi dua jenis utama:
Mudharabah Mutlaqah (Umum)
Dalam mudharabah mutlaqah, mudharib memiliki kebebasan penuh dalam mengelola usaha tanpa batasan khusus dari shahibul mal. Mudharib bisa mengambil keputusan investasi atau operasional selama masih dalam lingkup usaha yang disepakati.
Mudharabah Muqayyadah (Terbatas)
Pada mudharabah muqayyadah, shahibul mal memberikan batasan atau syarat tertentu mengenai penggunaan modal. Batasan ini bisa berupa jenis usaha yang boleh dijalankan, lokasi investasi, atau keputusan-keputusan lainnya yang harus disetujui terlebih dahulu oleh shahibul mal.
Penerapan Akuntansi Mudharabah
Akuntansi mudharabah memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan akuntansi konvensional. Berikut adalah langkah-langkah dalam penerapan akuntansi mudharabah:
Pencatatan Modal
Modal yang diserahkan oleh shahibul mal kepada mudharib dicatat sebagai 'Modal Mudharabah'. Akun ini berada di sisi pasiva dalam laporan keuangan mudharib.
Pencatatan Pengeluaran dan Pendapatan