Lihat ke Halaman Asli

AMANDA NAZARINA PUTRI

Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan

Keadilan di Hari Buruh: Antara Kesejahteraan dan Eksploitasi?

Diperbarui: 29 April 2024   17:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei, merupakan momen refleksi tentang peran penting para buruh dalam pembangunan bangsa. Para buruh memainkan peran penting dalam pembangunan bangsa di berbagai bidang, antara lain pendorong pertumbuhan ekonomi,memperkuat daya saing,meningkatkan taraf hidup, dan memperkuat stabilitas sosial. Di balik peringatan ini, terdapat realitas pahit perjuangan buruh untuk mencapai keadilan. 

Keadilan merupakan suatu nilai yang penting, selain itu keadilan bukan hanya berarti kemakmuran, tetapi juga keadilan dalam hukum dan keadilan dalam hubungan kerja. Berbicara Keadilan dalam hukum mengacu pada peraturan yang berlaku, sehingga setiap individu mendapatkan hak yang sesuai dengan kinerjanya. 

Buruh sebagai kaum pekerja harus mendapat keadilan dalam hubungan kerja yang mengacu pada hubungan yang harmonis, yang menghasilkan kesejahteraan bagi semua pihak. Disamping itu, dalam melihat fenomena yang terjadi pada buruh, keadilan juga harus dilihat dalam konteks eksploitasi, yaitu keadaan dimana seseorang atau sekelompok menggunakan kekuatan atau kekuasaan untuk mengambil keuntungan dari seorang atau sekelompok lain. Keadaan ini dapat berupa pengambilan uang, pekerjaan, atau kesejahteraan yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban. 

Selain berbicara mengenai keadilan, kesejahteraan merupakan hal yang sangat penting bagi buruh itu sendiri. Dalam hal ini kesejahteraan buruh ialah keadaan yang memungkinkan semua pihak mendapatkan kebutuhan untuk hidup bahagia dan sehat selama menjalankan kerja-kerjanya. Keadilan dalam kesejahteraan merupakan keadilan yang mengacu pada pembagian yang sesuai dari pendapatan, pengeluaran, dan kinerja buruh.

Di tengah situasi ini, penting untuk merefleksikan makna keadilan di Hari Buruh. Keadilan bagi buruh bukan hanya tentang upah yang layak, tetapi juga tentang kondisi kerja yang aman dan manusiawi, serta kesempatan untuk mengembangkan diri. Di sisi lain, globalisasi dan perkembangan teknologi membawa perubahan besar dalam dunia kerja. Otomatisasi dan digitalisasi berpotensi menggantikan peran buruh di beberapa sektor. 

Perkembangan teknologi seperti robotika dan kecerdasan buatan (AI) memungkinkan perusahaan untuk mengotomatisasi banyak tugas yang awalnya dikerjakan oleh buruh. Contohnya, robot dapat digunakan untuk assembling produk di pabrik, AI dapat digunakan untuk menganalisis data dan membuat keputusan dan chatbot dapat digunakan untuk melayani pelanggan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya pengangguran. 

Namun, penting untuk dicatat bahwa globalisasi dan perkembangan teknologi masih dapat menciptakan peluang bagi buruh. Perkembangan teknologi membutuhkan tenaga kerja yang terampil dalam bidang teknologi informasi, robotika, dan AI. Maka dari itu perlu adanya pemahaman serta pembelajaran lebih lanjut terkait bidang teknologi agar para buruh tidak tertinggal zaman dan mampu bersaing di dunia kerja pada perkembangan teknologi saat ini.

Pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk melindungi hak-hak buruh. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak buruh harus dilakukan. Regulasi ketenagakerjaan harus dikaji ulang dan diperkuat agar berpihak pada buruh. Peran pengusaha juga tidak kalah penting, Pengusaha perlu mengedepankan prinsip-prinsip bisnis yang adil dan berkelanjutan. 

Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan upah yang layak, menyediakan kondisi kerja yang aman dan manusiawi, serta membuka ruang dialog dengan buruh. Mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi buruh adalah tanggung jawab bersama. Dengan Kerjasama dan komitmmen dari semua pihak, diharapkan kesejahteraan buruh dapat terwujud dan eksploitasi buruh dapat dihapuskan.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai secara nasional mencapai Rp 2,94 juta per bulan pada Februari 2023. Apakah upah buruh di Indonesia sudah layak? Jawabannya tidak mudah dan tergantung pada beberapa faktor. Salah satunya yaitu kebutuhan hidup layak (KHL): KHL adalah standar minimum kebutuhan hidup yang layak bagi seorang pekerja dan keluarganya. Di setiap daerah berbeda-beda, tergantung pada harga kebutuhan pokok dan standar hidup di daerah tersebut. 

KHL di beberapa daerah masih tinggi dibandingkan dengan upah buruh. Jadi menurut pendapat saya upah buruh di Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan negara-negara tetangga. Kenaikan upah buruh tidak selalu diikuti dengan kenaikan produktivitas. Idealnya upah buruh mencerminkan produktivitas pekerja. Produktivitas diukur dari nilai tambah yang dihasilkan pekerja dalam proses produksi. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi juga dapat memungkinkan kenaikan upah buruh tanpa menyebabkan inflasi. Maka dari itu jika upah para buruh masih rendah maka mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi dan para buruh pun tidak mendapatkan kesejahteraan dari kinerjanya selama ini di bangsa dan negara mereka sendiri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline