Lihat ke Halaman Asli

E-Bupot Unifikasi di Instansi Pemerintah

Diperbarui: 1 Juli 2024   13:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Kemudian menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam (Siti Resmi, 2019), Terdapat dua fungsi pajak menurut (Siti Resmi, 2019), yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan negara) dan fungsi regularend (pengatur).

Pajak Penghasilan adalah Pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak dan kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. 

Objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima dan diperoleh/didapatkan wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan atau konsumsi wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Aplikasi e-Bupot Unifikasi Menurut PER- 24/PJ/2021 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.

E-Bupot Unifikasi adalah update terbaru dari versi sebelumnya yaitu e-Bupot 23/26, yang dibuat untuk melaporkan SPT Masa PPh pasal 23/26. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan aplikasi E-Bupot PPh Pasal 23/26 dalam rangka mendukung wajib pajak untuk membuat bukti potong dan memudahkan pelaporan pajak untuk SPT Masa PPh 23/26 dengan wujud dokumen elektronik dan tersimpan pada sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). E-Bupot Unifikasi memungut beragam jenis PPh, yaitu PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23 dan PPh pasal 26 termasuk PPN dan/atau PPnBM. instansi pemerintah akan menggunakan dua SPT yaitu SPT Masa PPh pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT masa unifikasi instansi pemerintah.

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi, Wajib Pajak yang memenuhi kriteria untuk membuat bukti potong/pungut dan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah memiliki E-FIN untuk menggunakan akun DJP Online.
  • Memiliki Sertifikat Elektronik, dan
  • Ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Pada aplikasi e-bupot unifikasi terdapat 6 (enam) tahapan utama yang harus dilakukan secara berurutan yaitu:

  • Login

Tahapan utama yang pertama adalah login. Untuk login aplikasi e-bupot unifikasi silahkan kunjungi www.pajak.go.id kemudian pilih menu login yang dipojok kanan atas, lalu isikan nomor NPWP, password dan kode keamanan kemudian klik tombol login. Bagi pemungut/pemotong yang pertama kali menggunaan aplikasi e-bupot ini harus mengaktivitasi fitur bupot unifikasi terlebih dahulu.

  • Pengaturan penandatangan

Tahapan utama yang kedua adalah pengaturan penandatanganan. Untuk melakukan pengaturan penandatanganan silahkan pilih menu pengaturan. Pada menu ini bisa berfungsi untuk mengaktifkan atau menonaktifkan nama penandatangan bukti potong, bukti pungut dan penandatanganan SPT yang telah direkam. Menu ini diperlukan hanya saat awal atau hanya ketika terjadi perubahan penandatanganan bukti potong, bukti pungut, dan penandatanganan SPT.

  • Pembuatan bukti potong dan perekaman pph disetor sendiri

Tahapan utama yang ketiga adalah perekaman PPh yang disetor sendiri dan pembuatan bukti potong. Untuk melakukan perekaman data bukti setor atas PPh yang disetorkan sendiri atau bukti potong pilih menu pajak penghasilan. Pada proses rekam ini terdapat 2 (dua) metode yaitu metode key in dan metode import data PPh. Metode import data PPh dengan menggunakan skema excel dan ini hanya dapat digunakan untuk wajib pajak yang lag membuat bukti potong selain pph yang disetor sendiri.

  • Proses posting

Tahapan utama yang ke empat adalah proses posting dengan cara pilih sub menu pajak penghasilan. Proses posting ini dilakukan untukk mengirimkan data bukti potong PPh yang telah diterbitkan agar masuk ke dalam draf SPT.

  • Penyiapan SPT
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline