Lihat ke Halaman Asli

Substansi Hak dan Kewajiban Masyarakat

Diperbarui: 11 Juli 2022   16:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Nama : Amanda Nur Octavia Nirmalasari

Prodi : Perbankan Syariah

Nim : 211420000558

Dosen pengampu : Dr. WAHIDULLAH, S.H.I., M.H.

 Definisi Hak Asasi Manusi

Menurut undang undang RI Nomor 39 tahun 1999 Hak Asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha esa dan merupakan anugrahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan Harkat dan martabat manusia. Hak adalah kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain. 

Hak warga negara adalah kewenangan dari setiap warga negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sebelumnya apasih Warga Negara itu? Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Selain itu juga Negara memiliki Asas Kewarganegaraan Negara memiliki kewenangan dalam hal menentukan asas kewarganegaraan. Penentuan warga negara oleh negara sifatnya penting, hal ini berhubungan dengan penentuan status hukum warga yang berada di dalam negara.


Berikut,contoh hak sebagai warga negara:

•Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, Maksudnya adalah warga negara derajatnya sama di mata hukum. Fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh negara (pasal 27 ayat 1 UUD 1945).

•Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Maksudnya setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan seperti yang tertera dalam Pasal 27 ayat (21 UUD 1945 menentukan, "setiap orang berhak atas pekerjaan berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan Yang adil serta baik dan atas perlindungan terhadap pengangguran."

•Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan, Maksudnya pada Pasal 27 UUD 1945 (1) dinyatakan tentang kesamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian negara terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline