Lihat ke Halaman Asli

Rendahnya Literasi Keuangan Masyarakat Indonesia Menjadi Berisiko Membuat Debitur Pinjol Terjebak Jeratan Utang Berat

Diperbarui: 25 Januari 2024   10:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pendidikanku. org

Kehidupan dan juga aktivitas manusia yang semakin terhubung dengan teknologi di era globalisasi saat ini. Pertumbuhan internet didalam kebutuhan sosial, ekonomi, dan juga politik yang semakin meningkat di Indonesia dan diseluruh dunia semakin memperjelas pentingnya peran internet untuk keberlangsungan hidup manusia. Jumlah penggunaan internet, baik fixed maupun mobile, terus meningkat. Pada tahun 2018, jumlah penggunaan internet diseluruh dunia mencapai 3,9 miliar, lebih dari setengahnya populasi yang ada di dunia. Dari tahun 2019 hingga 2020, jumlah penggunaan internet yang ada di Indonesia mencapai 73,7% dari total populasi sekitar 196.71 juta hingga 266.91 juta iiwa.

Dalam era teknologi yang semakin berkembang saat ini, industri keuangan adalah salah satu bidang yang terkena dampak dari pertumbuhan internet dari pertumbuhan itu  menghasilkan gabungan antara jasa keuangan dan teknologi, yang akhirnya mengubah model bisnis menjadi moderat dari konvensional, dengan pembayaran harus dilakukan secara langsung tetapi kini dapat dilakukan dengan pembayaran jarak jauh.

Dalam peminjaman online tidak ada pinjamanan online konvensional maupun syariah. Dari 106 lembaga pinjamanan online yang telah diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekitaran 8 yang telah menerapkan prinsip syariah. Sesuai dengan Fatwa DSN No.117/ DSN-MUI/II/2018, pinjaman online yang diizinkan secara syariah dengan beberapa syarat yang tidak melanggar aturan syariah. Selain itu, pinjaman syariah yang melalui internet mensyaratkan peminjam untuk memahami secara menyeluruh tentang hukum, prinsip syariah, dan konsekuensi lainnya.

Pengembangan teknologi didalam ekonomi nasional terus berkembang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam peningkatan ekonomi. Seiring dengan perkembangan diera globalisasi, teknologi juga menjadi bagian dari kehidupan manusia, termasuk dalam bisnis Fintech dan praktik pinjaman online. Oleh karena itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 077/POJK.01/2016 mencakup tentang hal keuangan yang berbasis teknologi dari layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Selain itu hal-hal yang berkaitan dengan keuangan berbasis teknologi, penyelenggara pinjaman online juga harus mendaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan, seperti yang diatur dalam Pasal 47 ayat (1) iPOJK i77/2016.

Menurut penelitian (Istiqamah, 2019), transaksi pinjol adalah jenis layanan keuangan yang menghubungkan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman tersebut dengan secara online. OJK (Otoritas Jasa Keuangan), yang sama seperti penyelenggara layanan keuangan seperti bank, pegadaian, dan sebagainya, bertanggung jawab atas transaksi pinjol dalam hal keuangan teknologi, termasuk melakukan pemeriksaan, untuk mengatur pengawasan dalam penyidik yang sudah tercantum dalam undang--undang Nomor 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

Layanan pinjaman online (pinjol) dapat berdampak negatif pada kemampuan seseorang untuk mendapatkan kredit dari perbankan. Jika seseorang memiliki tunggakan pinjol, skor kredit mereka dapat menurun, yang dapat berdampak negatif pada kemampuan mereka untuk mengajukan kredit pemilikan rumah di bank, mendapatkan beasiswa, atau bahkan mendapatkan pekerjaan.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debitur yang ingin mengajukan KPR dapat dihalangi oleh catatan tunggakan pinjol. Banyak orang tergiur dengan pinjol legal karena bunga yang rendah, persyaratan yang mudah, dan proses pencairan dana yang cepat. Namun, dengan skema bunga yang lebih tinggi daripada kredit perbankan, pinjol ilegal dapat menjadi masalah yang serius. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dan menjaga kualitas kredit mereka agar mereka tidak terjerat dalam masalah keuangan yang disebabkan oleh pinjol.

Pembahasan

Pada saat ini, kemajuan teknologi telah menguntungkan semua sektor ekonomi di seluruh dunia. Tidak terkecuali di negara Indonesia, di mana penggunaan teknologi telah mengubah perilaku masyarakat dari yang tradisional menjadi yang modern. Internet mungkin belum ada dimana-mana, tetapi itu cukup mengubah sistem, terutama dalam hal transaksi. Smartphone membantu pencarian produk dan layanan bisnis menjadi lebih mudah.

Pinjaman online semakin populer dikalangan masyarakat Indonesia hingga penagihan pinjaman online ilegal sering muncul dikalangan semua kota. Pinjaman online adalah suatu jenis pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi telepon secara online tanpa harus melakukan pertemuan langsung. Proses pengajuan kredit menjadi lebih mudah dan cepat dengan metode ini. Sehingga masyarakat menjadi tertarik dengan kemudahan dan kecepatan yang diberikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline