Lihat ke Halaman Asli

amal spiderete

seorang inisiator Planet kenthir , buat seru seruan ajah

Yu Korupsi di Bawah 25 Juta, Bebas loh

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aneh tapi nyata,diberitakan: Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengakui adanya usulan dalam RUU Tipikor untuk menghapus sanksi hukuman dalam tindak pidana korupsi di bawah Rp25 juta. Alasannya, kapasitas penjara yang ada sudah penuh. ditambahkan juga: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pindsus) M Amari mengatakan, perkara korupsi di bawah Rp25 juta dikarenakan biaya pengusutan sebuah kasus korupsi melebihi Rp25 juta. "Biaya menangani korupsi itu diatas Rp25 juta. Kalau kita nangani perkara dibawah Rp25 juta, ya rugi negara. Jadi ya mereka suruh mengembalikan saja uangnya. NAH PEMIKIRAN PA RT: YU SATU ORANG KORUPSI DIBAWAH 25 JUTA...TRUS  SAMPAI BANYAK YANG PENTING GA MELEBIHI,GA DIPENJARA INI....MENANGANI KORUPSI KAYA DAGANG:"UNTUNG-RUGI"

WOI..PENJARA PENUUUUUUH

YA AMPUUN,KATANYA MEMBERANTAS KORUPSI KO KORUPSI DIBIARKAN,"APA KATA DUNIA" ayo  korupsi dibawah 25 juta...wkwkwkwkw




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline