Lihat ke Halaman Asli

UTS Sosiologi Hukum

Diperbarui: 7 November 2023   15:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Amalia Putri Sulistyowati
NIM   : 212111024
Prodi : HES 5A (UIN Raden Mas Said Surakarta)

UTS SOSIOLOGI HUKUM

5 Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

  • Soerjono Soekanto, mengatakan bahwa sosiologi hukum merupakan sebuah cabang ilmu pengetahuan hukum yang meneliti suatu hal yang nyata.
  • Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari tentang hukum dan mempelajari fenomenanya.
  • R.Otje Salman, mengatakan bahwa sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik mengenai hukum dan fenomena gejala sosialnya, secara empiris dan analitis.
  • Emile Durkheim, mengatakan bahwa sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari fakta dan pranata sosial dalam berbagai tatanan sosial.
  • Soetandyo Wignjosoebroto, mengatakan bahwa sosiologi hukum merupakan cabang ilmu yang memusatkan perhatiannya pada hukum yang berwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Saya

          Sosiologi Hukum merupakan sebuah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan timbal balik mengenai persoalan empiris antara hukum dengan gejala sosial yang ada di masyarakat.

Contoh Kasus dan Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat

         Kasus Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13 Tahun) putra bungsu musisi Ahmad Dhani, kecelakaan di Km 8,2 Tol Jagorawi. Mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikannya hilang kendali dan menabrak pembatas jalan kemudian menabrak Toyota Avanza serta Daihatsu Gran Max, yang mengakibatkan 6 dari 13 penumpang Daihatsu Gran Max tewas dan 7 penumpang lainnya mengalami cedera. Menurut Sosiolog Ida Ruwaida Noor, kecelakaan yang melibatkan Dul dan menewaskan 6 orang tersebut merupakan sebuah keteledoran, dimana terutama pihak orang tua yang memberikan hadiah kendaraan dan membiarkan anak mereka yang belum terlalu mahir, menjadi "setan jalanan". Setidaknya ketika pemberian harus disertai dengan bimbingan kepada anak karena ada perubahan nilai yang menyertai benda itu. Di sini peran orang tua sebagai agen sosialisasi nilai, norma, dan aturan dalam kehidupan sosial terbukti tak dilakukan. Padahal, dalam menggunakan kendaraan bermotor, ada tiga nilai yang semestinya ditanamkan sejak dini, yaitu disiplin, tanggung jawab, dan keselamatan. Karena itu, dalam kasus tersebut terhadap orang tua anak seharusnya juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

          Dari kasus tersebut, faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum yaitu sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Pengemudi Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal. Berikut beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum:

  • Kaidah Hukum, isu yang paling sering ditemukan di dalam faktor ini adalah pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan, dimana efektivitas berlakunya kaidah hukum itu bergantung kepada ketaatan masyarakat terhadap sebuah aturan yang berlaku.
  • Penegak hukum, hukum baru akan dapat ditegakkan secara maksimal apabila para penegak hukum dapat melakukan penegakan terhadap hukum tersebut secara maksimal (Ika Darmika, 2016). Namun dalam proses penegakan hukum tersebut terkadang menghadapi suatu gangguan, yang terjadi apabila ada ketidakserasian antara nilai, kaidah dan pola perilaku yaitu orang yang bertugas menerapkan atau mengaplikasikan hukum pada kehidupan sehari-hari. Dalam Penegak hukum ini diperlukan adanya orang yang adil, sehingga penerapan hukum yang terjadi pada kehidupan sehari-hari dapat tegak seadil-adilnya.
  • Sarana dan fasilitas, dalam usaha penegakan hukum adalah tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya (Soerjono Soekanto, 2016), maka sarana dan fasilitas ini dianggap sangat penting karena sebagai bentuk pengefektifkan penegak hukum dalam menerapkan hukum yang berlaku pada masyarakat.
  • Masyarakat, kesadaran hukum masyarakat dianggap sangat penting karena semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga efektivitas hukum dalam masyarakat berkembang.
  • Kebudayaan, kesadaran hukum pada masyarakat itu sangat diperlukan, sehingga semakin baik budaya suatu masyarakat, maka semakin baik pula penerapan hukum yang dilaksanakan di tengah masyarakat.

Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkheim

1. Kepercayaan

    Kepercayaan merupakan sebuah representasi dari hal-hal yang bersifat sakral. Hal ini juga berkaitan antara makhluk hidup dengan hal yang profane. Emile Durkheim mengungkapkan bahwa kepercayaan adalah suatu perasaan yang dianut seseorang terhadap sesuatu yang dihormati.

2. Ritual Agama

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline