Lihat ke Halaman Asli

Review Buku "Sosiologi Hukum" Karya Zainuddin Ali (2021)

Diperbarui: 3 Oktober 2023   07:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

NamaAmalia Putri Sulistyowati

NIM212111024

ProdiHukum Ekonomi Syariah / 5A

Mata KuliahSosiologi Hukum

BukuZainuddin Ali. "Sosiologi Hukum". (Jakarta: Sinar Grafika, 2021).

        Sosiologi hukum yaitu merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Dalam sudut pandang sejarah, sosiologi hukum untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh seorang Itali yang bernama Anzilotti, pada tahun 1882. Sosiologi hukum pada hakekatnya lahir dari hasil-hasil pemikiran para ahli, baik di bidang filsafat hukum, ilmu maupun sosiologi. Ruang lingkup sosiologi hukum, yang secara umum dapat dikelompokkan menjadi empat pendekatan, yaitu pendekatan instrumental, pendekatan hukum alam, pendekatan positivistik, dan pendekatan paradigmatik. Sedangkan objek kajian sosiologi hukum, diuraikan menjadi tiga buah konsep, yang pertama ada model kemasyarakatan, struktur sosial, dan perilaku.

        Maka dari itu, dapat diketahui bahwa apa yang dimaksud dengan hukum itu merupakan sebuah kelembagaan ketika masyarakat menyadari bahwa setiap individu perlu dikontrol oleh sebuah aturan dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka pada kehidupan sehari-hari. Hukum dalam setiap masyarakat terdapat kekuatan-kekuatan sosial yang dapat berfungsi sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan. Untuk memahami bekerjanya hukum dapat dilihat fungsi hukum itu dalam masyarakat, yaitu fungsi hukum sebagai sosial kontrol di dalam masyarakat, fungsi hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, fungsi hukum sebagai simbol pengetahuan, fungsi hukum sebagai instrumen politik, fungsi hukum sebagai alat integrasi.

        Hukum sebagai sosial kontrol biasanya diartikan sebagai suatu proses baik yang direncanakan maupun tidak, yang bersifat mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku. Perwujudan sosial kontrol tersebut berupa pemidanaan, kompensasi, terapi, maupun konsiliasi. Standar atau patokan dari pemidanaan adalah suatu larangan, yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan (sanksi) bagi pelanggarnya. Hukum sebagai sosial kontrol juga ada keterkaitannya dengan tingkah laku sosial, yaitu sebagai kelompok-kelompok kecil yang melakukan kegiatan secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama. Dalam sistem ekonomi, kegiatan yang demikian ini didasarkan pada suatu tindakan memberi dan menerima yang telah dinilai secara seksama.

        Soerjono Soekanto mengungkapkan bahwa rule of law berarti persamaan dihadapan hukum, yaitu setiap warga negara harus tunduk kepada hukum. Namun demikian, terdapat kecenderungan keterkaitan antara hukum dengan gejala-gejala sosial, berupa stratifikasi sosial yang terdapat pada setiap masyarakat. Dalam stratifikasi sosial di sini diartikan sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau secara hierarkis. Oleh karena itu, para ahli sosiologi hukum biasanya mengemukakan suatu hipotesis bahwa semakin kompleks stratifikasi sosial dalam suatu masyarakat, maka semakin banyak hukum yang mengaturnya.

        Bila membicarakan efektivitas hukum dalam masyarakat berarti membicarakan daya kerja hukum itu dalam mengatur atau memaksa masyarakat untuk taat kepada hukum. Efektivitas hukum dimaksud berarti mengkaji kaidah hukum yang harus memenuhi syarat, yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis, dan berlaku secara filosofis. Oleh karena itu faktor yang dapat mempengaruhi hukum itu berfungsi dalam masyarakat, yaitu kaidah hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, dan masyarakat itu sendiri.

       Pada umumnya orang berpendapat bahwa kesadaran masyarakat terhadap hukum yang tinggi mengakibatkan para warga masyarakat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila kesadaran warga masyarakat terhadap hukum rendah derajat kepatuhannya juga rendah. Pernyataan yang demikian berkaitan dengan fungsi hukum dalam masyarakat atau efektivitas dari pelaksanaan ketentuan-ketentuan hukum dalam masyarakat. Kondisi keterpurukan hukum di Indonesia saat ini hanya mungkin diatasi jika para penegak hukum lebih banyak bertanya kepada hati nuraninya daripada perutnya, sehingga apa yang disebut benar dan adil oleh masyarakat mampu diimplementasikan oleh para penegak hukum melalui putusan-putusan hukum di pengadilan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline