Pembicaraan tentang 'uang' kerap mengarah kepada mereka yang 'ber-uang'. Tak dimungkiri, orang kaya alias Crazy Rich memang selalu menjadi topik diskursus yang hangat lagi menarik. Hal ini semakin didorong oleh fakta bahwa satu persen masyarakat kelas kakap Tanah Air mampu menguasai hampir setengah dari total kekayaan penduduk di seluruh penjuru negeri (Credit Suisse Research, 2019).
Pada hakikatnya, pajak tidak pernah ditujukan untuk memiskinkan orang kaya. Namun, hal yang perlu digarisbawahi adalah pajak sebagai instrumen penting negara akan selalu melekat dengan fungsinya sebagai alat redistribusi pendapatan antara Si Kaya dan Si Miskin.
Maka dari itu, ketika kita berbicara terkait pemajakan atas High Net-Worth Individuals (HNWI), equality of tax akan selamanya menjadi 'bumbu' penyerta.
Terdapat argumen bahwa High Net-Worth Individuals (HNWI) memiliki akses yang lebih besar terhadap sumber daya ekonomi sehingga mereka WAJIB memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara melalui sistem perpajakan yang progresif.
Pendukung opini ini tentu akan mengusulkan peningkatan tarif pajak serta penutupan celah-celah perpajakan yang memungkinkan High Net-Worth Individuals (HNWI) untuk 'kabur' dari kewajiban perpajakan yang melekat kepadanya.
Di sisi lain, terdapat juga aliran yang memiliki kecenderungan untuk berpendapat bahwa membebani High Net-Worth Individuals (HNWI) dengan pajak yang terlalu tinggi dapat mengurangi motivasi mereka untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi sehingga pada akhirnya, para Crazy Rich ini akan mencari peluang investasi di luar negeri dan mengurangi aktivitas ekonomi mereka di dalam negeri.
Dengan hilangnya 'sumber mata air' dari High Net-Worth Individuals (HNWI) tersebut, maka dapat memberikan efek domino pada keringnya pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia.
Atas problematika tersebut, Pemerintah (dalam kasus ini khususnya Direktorat Jenderal Pajak) perlu memberikan perhatian lebih kepada High Net-Worth Individuals (HNWI), sejalan dengan kompleksitas karakter yang dimilkinya.
Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat mewujudkan skema kebijakan yang kompetitif dan tepat sasaran.
Perlu dicatat bahwa inisiasi pemajakan kepada orang kaya (High Net-Worth Individuals /HNWI) harus digaungkan sebagai bentuk upaya strategis dalam urgensi penguatan redistribusi pendapatan yang optimal.
Apalagi, Knight Frank Wealth Report memproyeksikan akan ada peningkatan High Net-Worth Individuals (HNWI) di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan dengan pertumbuhan mencapai 110%.