Dewi Eka Putri
Peredaran uang palsu telah menjadi ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi di era modern. Dalam Islam, masalah ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai moral dan etika syariah. Bagaimana Islam memandang peredaran uang palsu? Apa saja pandangan ulama terkait hal ini? Dan bagaimana dosen sebagai akademisi bisa berperan dalam memberikan solusi?
Uang Palsu dalam Kacamata Islam
- Dalam Islam, uang memiliki tiga fungsi utama: Sebagai alat tukar (medium of exchange)
- Satuan hitung (unit of account)Penyimpan nilai (store of value).
Islam menekankan bahwa uang harus digunakan dengan cara yang halal dan bermanfaat.
Allah berfirman dalam Al-Qur'an:
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil..."(QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menegaskan larangan menggunakan harta dengan cara yang batil, termasuk memalsukan uang, karena hal tersebut melanggar kejujuran dan merugikan pihak lain.
Pendapat Ulama tentang Uang Palsu
Mayoritas ulama sepakat bahwa memproduksi atau menggunakan uang palsu adalah haram. Beberapa alasan utama adalah:
- Merusak Stabilitas Ekonomi .Uang palsu menciptakan inflasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter. Ini bertentangan dengan prinsip maqashid syariah yang melindungi harta (hifzh al-mal). e
- Melanggar Prinsip Amanah.Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa yang menipu, maka ia bukan dari golongan kami." (HR. Muslim) Pemalsuan uang adalah bentuk penipuan yang dilarang keras dalam Islam.
- Menimbulkan Kerusakan Sistemika. Dalam ekonomi syariah, peredaran uang palsu menciptakan fasad (kerusakan) yang bertentangan dengan tujuan utama syariah, yaitu islah (perbaikan).