KDRT atau singkatan dari kekerasan dalam rumah tangga merupakan kasus yang cukup marak di Indonesia, bahkan terkadang bisa berujung kematian.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah kasus yang terkait dengan perlakuan kasar kepala keluarga terhadap anggota keluarga atau antarsesama anggota keluarga yang dapat menimbulkan cedera atau masalah pelanggaran hak asasi manusia. KDRT sendiri meresahkan banyak pihak.
Baru-baru ini terdapat kasus seorang suami melakukan KDRT kepada istrinya di depan anaknya bernama Sari. Kasus ini terbuka dikarenakan beredarnya video berdurasi 2 menit 19 detik yang direkam oleh sang anak dan viral di sosial media. Terlihat dalam video tersebut aksi kekerasan kepada sang istri oleh suaminya di depan anak mereka.
Awalnya, sari mendengar teriakan minta tolong, dia kemudian terbangun dan langsung menuju ruang dapur rumahnya dan melihat pelaku tengah menganiaya ibunya dengan cara memukulinya.
Dia mengungkapkan, ibunya sempat tak sadarkan diri dan terkapar dapur rumahnya setelah dianiaya. Pelaku langsung melarikan diri setelah menganiaya.
Sari menyebutkan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang dialami ibunya itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan berharap kasusnya dapat segera ditindaklanjuti.
Ada juga kasus mengenai sepasang suami istri saling melaporkan kepada pihak polisi terkait kasus KDRT. Keduanya memiliki laporan yang berbeda. Menurut versi sang istri awal mulanya mereka memiliki perselisigan lalu cekcok dan dipukul hingga mengalami memar-memar juga menabukan cabai bubuk ke matanya, sehingga sang istri melarikan diri ke rumah orang tuanya. Lalu menurut versi laporan sang suami, berawal ketika kliennya itu menanyakan uang yang dikelola istrinya untuk renovasi villa namun ada selisih yang besar antara uang total dengan uang yang diberikan kemudian mereka bertengkar dan kemaluan sang suami diremas sang istri hingga setelahnya mengalami hernia. Belum ada keputusan siapa yang korban dan pelaku karna keduanya masih ambigu.
Bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga, berusahalah tegas dan jangan menyalahkan diri. Laporkan pada pihak yang berwajib karna kita memiliki hak untuk itu. Seperti yang dicantumkan pada :
Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di negara ini, diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah berusaha meminimalisir tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga melalui Peraturan KAPOLRI No. 10 Tahun 2007 Tentang organisasi dan Tata Kerja. Bentuk upaya polisi untuk menanggulangi KDRT dan melindungi korban KDRT dengan membentuk unit yang bertugas untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada perempuan dan anak, yang dinamakan Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Dalam menangani kasus KDRT di kota Salatiga, Unit PPA Polres Salatiga menerapkan teori keadilan restoratif, dengan cara mempertemukan korban dan pelaku, guna penyelesaian bersama supaya hak-hak dan rasa keadilan korban KDRT terpenuhi. Unit PPA juga melakukan penegakan hukum secara progresif, karena dalam menangani kasus KDRT tidak hanya mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga mewujudkan keadilan sebenarnya bagi korban, dengan bertindak sebagai fasilitator bagi korban maupun pelaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H