Lihat ke Halaman Asli

PPh Pasal 22 Memungut Pajak Penjualan Bahan Bakar dan Pelumas

Diperbarui: 28 Juni 2024   12:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sekilas mengulas, PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas pembayaran atau penyerahan barang tertentu. Pemungutan pajak ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor usaha tertentu dan mengendalikan peredaran barang tertentu.

PPh Pasal 22 dapat bersifat final atau tidak final, tergantung pada jenis barang dan status pembelinya. PPh Pasal 22 yang bersifat final berarti pajak yang dipungut sudah merupakan pajak terutang dan tidak dapat dikreditkan dengan PPh lainnya. Sementara PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final berarti pajak yang dipungut masih dapat dikreditkan dengan PPh lainnya.

Salah satu objek PPh Pasal 22 adalah penjualan bahan bakar dan pelumas oleh produsen atau importir.  Bahan bakar dan pelumas yang dimaksud meliputi  bahan bakar minyak ( BBM), bahan bakar gas (BBG), dan pelumas. Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar dan pelumas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017 (PMK 34/2017).

Pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan  bahan bakar dan pelumas adalah produsen atau importir  bahan bakar dan pelumas. Pemungutan pajak ini dilakukan pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).

Pemungut wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pemungut pajak juga wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 kepada pembeli bahan bakar dan pelumas.Sementara pelaporan dilakukan dengan SPT Masa PPh Unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Adapun sifat pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan  bahan bakar dan pelumas dapat bersifat final atau tidak final, tergantung pada jenis  bahan bakar dan pelumas, serta status pembelinya. Jika penjualan bahan bakar dilakukan kepada penyalur/agen, PPh Pasal 22 yang dipungut bersifat final.

Apabila dilakukan kepada selain penyalur/agen, PPh Pasal 22 yang dipungut atas penjualan bahan bakar bersifat tidak final. Khusus untuk pelumas, baik kepada penyalur/agen maupun pihak lainnya, pemungutan bersifat tidak final.

Di sisi lain, terdapat pengecualian atas pemungutan PPh Pasal 22 penjualan bahan bakar dan pelumas. Pemungutan dikecualikan untuk pembayaran yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, bendahara pengeluaran, dan kuasa pengguna anggaran. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta beberapa badan usaha di bidang tertentu juga dikecualikan dari pemungutan ini. Daftar lengkap badan usaha yang dikecualikan dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (1) huruf e PMK 34/2017.

Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan atas penjualan  bahan bakar dan pelumas oleh produsen atau importir adalah sebagai berikut:

1.  BBM (untuk penjualan kepada SPBU yang menjual  BBM yang dibeli dari Pertamina/anak perusahaan Pertamina) 0,25%

2. BBM (untuk SPBU selain kriteria di atas dan pihak lainnya) 0,30%

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline