Lihat ke Halaman Asli

Hubungan PPh Pasal 24 dengan Pajak Luar Negeri

Diperbarui: 28 Juni 2024   11:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apabila Anda memiliki penghasilan dari luar negeri, manfaatkan peraturan PPh Pasal 24 untuk dikreditkan atau dikurangkan dengan pajak penghasilan terutang di Indonesia. Sehingga jumlah PPh terutang atau pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan di dalam negeri menjadi lebih kecil. Sebab ini menjadi hak Anda sebagai wajib pajak yang telah membayar atau memiliki penghasilan terutang pajak di luar negeri.

PPh Pasal 24 adalah peraturan yang mengatur tentang hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajaknya di luar negeri untuk mengurangi jumlah nilai pajak penghasilan terutang yang dimiliki di Indonesia. Artinya, pajak penghasilan yang telah dibayar wajib pajak (WP) di luar negeri dapat digunakan untuk mengurangi jumlah PPh yang harus dibayarkan di dalam negeri. Namun pajak penghasilan pasal 24 ini hanya diperuntukkan bagi WP yang menerima penghasilan dari luar negeri selama satu tahun pajak.

PPh 24 ini menjadi fasilitas pajak dari pemerintah yang bertujuan untuk menghindari pembayaran ganda oleh warga negara Indonesia yang memiliki pendapatan di luar negeri. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang berbunyi:

"Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama".

Subjek dan Objek PPh 24

Wajib pajak yang menjadi subjek atau dapat memanfaatkan hak kredit pajak PPh Pasal 24 di antaranya WP Orang Pribadi atau Badan dan Bentuk Usaha tetap (BUT) yang memiliki pendapatan dari luar negeri dan terutang PPh. Sedangkan sumber penghasilan yang menjadi objek PP 24 yakni penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha di luar negeri sesuai Pasal 24 ayat (3) UU PPh, seperti:

Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya.

Pendapatan atas keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.

Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta bergerak.

Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tidak bergerak.

Penghasilan dari BUT di luar negeri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline