Salah satu hal kegagalan negrara di seluruh dunia, termasuk Indonesia dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan (ekologi, ekonomi, sosial budaya) dan pilar ketiga dengan tata kelola yang baik ke dalam proses pengadilan keputusan negara.
Akibat suatu kebijakan seringkali tak dapat menghalau kerusakan lingungan. Kualitas dan penurunan lingkungan mengancam keberlangsungan hidup manusiadan makhluk hidup di bumi.
Selain itu juga meningkatkan pemanasan global yang merubah iklim serta hal ini akan memperburuk kerusakan lingkungan. Untuk itu dapat diperlukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara serius dan konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.
Hukum merupakan instrumen kontrol sosial, dan sebagai sarana perubahan sosial atau sarana pembangunan, untuk mencegah dan mengurangi dampak negatif pembangunan supremasi hukum diperlukan.
Semenjak pertemuan puncak di Rio de Janerio (Brazil) ini kelestarian lingkungan semakin penting dan bersifat global. Pengolaan dan pengawasan lingkungan menjadi salah satu faktor penentu keberhasilan kelestarian lingkungan.
Pengertian ekosistem sangatlah penting dalam upaya pengolaan lingkungan karena pertimbangan sosial erat hubungannnya terutama dengan proses poitik dan pengambilan keputusan dalam pengembangan pengetahuan lingkungan.
Perubahan lingkungan juga dapat mempengaruhi sosial budaya masyarakat, baik perubahan gaya hidup, kepercayaan, emosi dan pengetahuan masyarakat.
Oleh sebab itu, penggunaan strategi pengelolaan dan pengendalian lingkungan diharapkan dapat melanjutkan kemajuan ekonomi yang diimbangi dengan pembangunan lingkungan.
Intinya liberalisasi ekonomi adalah proses yang tidak bisa dielekkan. Selain hal tersebut, perlu diingat kembali bahwa proses pembangunan ekonomi melalui industrilisasi akan bersaing dengan perubahan lingkungan.
Kehidupan yang ditandai dengan interaksi dan saling ketergantungan secara teratur merupakan tatanan ekosistem yang didallamnya adalah esensi esensial, dimana lingkungan sebagai satu kesatuanyang tidak dapat dibicarakan secara terpisah.
Lingkungan perlu diperhatikan secara matang dan memiliki sistem yang teratur serta menempatkan semua elemen di dalamnya secara merata. Pembaruan dan pembangunan sudah banyak membawa bencana bagi lingkungan dan , dalam hal ini ingkungan diartikan secara konvensional. Lingkungan dianggap sebagai objek.