Lihat ke Halaman Asli

Pemabahasan Istinbath Hukum dalam Ilmu Fiqih

Diperbarui: 9 November 2020   22:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian

    Istinbath adalah suatu istilah yang sering dijumpai di pembelajaran ilmu fiqih. Istinbath secara bahasa memiliki arti "menemukan" sedangkan secara istilah dapat diartikan sebagai proses penetapan hukum yang ditempuh oleh mujtahid melalui ijtihad.

     Secara umum istinbath yaitu..suatu proses penemuan hukum yang dilakukan oleh mujtahid melalui ijtihad.

      Didalam ilmu ushul fiqih terdapat perbedaan yang berkaitan dengan istinbath hukum, yaitu sumber hukum dan dalil hukum. Sumber tersebut diartikan sebuah keaslian yang melahirkan hukum itu sendiri. Seperti al qur'an dan as sunnah. Sedangkan dalil hukum memiliki arti cara yang ditempuh melalui ijtihad untuk menemukan hukum islam tersebut.. 

Dalam ilmu usul fiqih Ijtihad dan mujtahid adalah sebuah kata yang saling berkesinambungan dalam pengembangan  ilmu fiqih. Ijtihad adalah sebuah kemampuan nalar yang sungguh dan dilakukan dengan sebaik mungkin dan sejelas mungkin oleh mujtahid..mujtahid adalah orang yang berusaha menghasilkan sebuah hukum yang membahas mengenai permasalahan tentang kehidupan manusia sehari-hari atau dapat juga disebut juga "amaliyah".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline