Muamalah merupakan kegiatan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Namun, edukasi masyarakat tentang kaidah muamalah masih sangat rendah. Banyak sekali yang belum benar-benar memahami bagaimana tata cara bermuamalah yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Dari banyaknya jenis muamalah yang ada, disini akan dibahas salah satu dari jenisnya yaitu wadi'ah, untuk menambah pengetahuan masyarakat tentang kaidah muamalah dalam menitipkan barang/aset.
Wadi'ah berasal dari kata wada'a, yada'u, wad'an yang artinya menitipkan. Jadi, wadiah adalah menitipkan suatu barang kepada orang lain agar dipelihara dan dijaga sebagaimana mestinya.
Dasar Hukum Wadi'ah
Al-Quran Surah An-Nisa' ayat 58
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Q.S. An-Nisaa (4) : 58)
Hadist
Dari Abi Hurairah RA ia berkata: Rasulullah bersabda: tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayakan (menitipkan) kapadamu dan janganlah engkau berkhianat kepada orang yang mengkhianatimu. (H.R. At-Tirmidzi dan Abu Daud)
Hukum Menerima Wadi'ah (Titipan)
- Sunah, bagi orang yang percaya pada dirinya sendiri bahwa dia sanggup menjaga titipan yang diserahkan kepadanya.
- Haram, jika dia tidak kuasa atau tidak sanggup menjaganya sebagaimana mestinya.
- Makruh, bagi orang yang dapat menjaganya tetapi ia tidak percaya pada kesanggupan dirinya sendiri.
Rukun Wadi'ah
- Barang yang dititipkan (wadi'ah). Bisa uang atau barang yang dapat dan sah untuk dititipkan menurut syara'.
- Orang yang menitipkan (muwadi'). Orang yang memiliki hak atas barang atau orang yang memiliki kekuasaan atas barang.
- Orang yang menerima titipan (mustawda'). Orang yang diberi kepercayaan untuk dititipi oleh muwadi'.
- Ijab dan qobul (shighat). Ungkapan antara kedua belah pihak untuk melangsungkan akad wadi'ah.
Syarat Wadi'ah
- Orang yang berakad (muwadi' dan mustawda') : Baligh, Berakal & Atas kemauan sendiri atau tidak dipaksa.
- Barang titipan. Barang yang dititipkan harus jelas dan dapat dipegang atau dikuasai untuk dipelihara.
- Shighat. Syarat shighat yaitu kedua belah pihak melafazkan akad.
Jenis Wadi'ah
1. Wadi'ah Yad Amanah
Wadiah Yad Amanah tidak mengharuskan seorang mustawda' (penerima titipan) bertanggung jawab terhadap barang atau aset yang dititipkan jika terjadi kerusakan/kehilangan diluar kelalaiannya. Dalam hal ini, pihak yang dititipi hanya berlaku sebagai penerima kepercayaan saja untuk menjaga barang titipan dan tidak diperbolehkan untuk menggunakan atau memanfaatkan barang titipan. Dalam hal ini, biaya penitipan boleh dibebankan pada pihak penitip sebagai kompensasi atas pemeliharaan barang titipan.
Keterangan :
(1) Pihak yang menitipkan menyepakati akad wadi'ah dengan penerima titipan
(2) Pihak yang menitipkan menyerahkan barang untuk disimpan oleh penerima titipan