Lihat ke Halaman Asli

Amalia Fany Salsabilla

Mahasiswa UIN Maliki Malang

Penegakan HAM di Indonesia

Diperbarui: 30 November 2024   15:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://images.hukumonline.com/frontend/lt5fd103eabef90/lt5fd105bb51e22.jpg

Hampir setiap negara ada permasalahan dalam usaha untuk menegakkan HAM, tidak terkecuali di Indonesia. Bangsa Indonesia akhir-akhir ini menjadi sorotan negara-negara di dunia berkaitan dengan penegakan HAM. Masalah penegakan HAM selalu beriringan dengan masalah penegakan hukum, di mana hal ini menjadi salah satu hal krusial yang paling sering dikeluhkan oleh warga masyarakat pada saat ini, yaitu lemahnya penegakan hukum.

Pengertian Penegakan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dari kata penegakan adalah proses, cara, perbuatan menegakan, maka penegakan hukum dapat diartikan proses dan cara menegakan hukum tersebut.

Penegakan hukum menurut pendapat Soerjono Soekanto adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup. Dalam hal penegakan hukum di Indonesia khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Pengertian HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir, berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja. Keberadannya diyakini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia.

Apa itu HAM menurut Para Ahli?

1. Soetandyo Wignjosoebroto

Pengertian hak asasi manusia adalah hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia.

2. Muladi

HAM adalah hak yang melekat secara alamiah (inheren) pada diri manusia sejak manusia lahir, dan tanpa hak tersebut manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang utuh. Karena keberadaan HAM yang begitu penting, tanpa HAM manusia tidak dapat mengembangkan bakat dan memenuhi kebutuhannya.

3. Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Prof. Koentjoro Poerbopranoto dalam buku Sistem Pemerintahan Demokrasi (1987) menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang bersifat mendasar. Hak ini dimiliki oleh setiap manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan, sehingga hak asasi manusia dianggap suci.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline