Lihat ke Halaman Asli

Konstitusi yang di Dalam Negara Indonesia

Diperbarui: 31 Oktober 2022   06:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konstitusi di Indonesia itu terbagi menjadi 2 macam, yakni

-konstitusi tertulis, dan

-konstitusi tidak tertulis

Konstitusi sendiri memiliki arti sebagai hukum tertinggi yang dimiliki suatu negara. Dan bagi Indonesia sendiri hukum yang tertinggi adalah Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertulis. Yang mana Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 1945 ini sudah mengalami 4 kali perubahan, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali menjadi UUD 1945.

Perubahan tersebut sudah mengalami perubahan mendasar sejak perubahan Pertama pada tahun 1999 sapai perubahan Keempat pada tahun 2002.

Konstitusi dan negara juga memiliki hubungan yang sangat erat bila dikaitkan. 

Pada dasarnya konstitusi memiliki fungsi sebagai pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa konstitusi tidak akan teratur hak-hak asasi yang dimiliki warga negara.

Apakah ada negara yang tidak memilikj konstitusi??

Jawabannya adalah, setiap negara pasti memiliki konstitusi tapi tidak semua negara memiliki undang-undang dasar seperti halnya negara kita. 

Di Indonesia pun, Konstitusi ini sendiri memiliki sejarahnya sendiri. Dan sejarahnya ini dibagi menjadi beberapa periode yang melibatkan founding fathers dalam merumuskan UUD NKRI tahun 1945.

Sejarah konstitusi di Indonesia disusun dan djtetapkan dalam sebuah revolusi yang diawali oleh kekalahan tentara Jepang di asia pada tahun 1945. Ketika Jepang menyadari kondisi kekalahan yang merugikan, Jepang mulai mencari simpati dang dukungan bangsa Indonesia untuk melawan tentara sekutu. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline