Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan baik akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerjanya. Akuntabilitas kinerja sebenarnya sudah diamatkan terlebih dahulu daripada akuntabilitas keuangan yaitu dengan Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Inpres tersebut mengamanatkan baik Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah untuk melaksanakan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban instansi pemerintah dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.
Sementara akuntabilitas keuangan menyusul empat tahun setelahnya dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan baik Pemerintah Pusat Maupun Pemerintah Daerah menyusun Laporan Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD.
Perkembangan Akuntabilitas Keuangan dan Akuntabilitas Kinerja
Namun dalam perkembangannya, Akuntabilitas Keuangan lebih diutamakan daripada Akuntabilitas Kinerja. Pemerintah Daerah lebih fokus untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerahnya.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2019, kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018 meningkat. Hal ini dapat dilihat dari capaian LKPD yang mendapatkan opini WTP pada tahun 2018 yaitu sebesar 82%. Capaian ini meningkat jika dibandingkan tahun 2015 yang hanya sebesar sebesar 58%.
Namun demikian, hasil gemilang akuntabilitas keuangan tersebut belum diikuti dengan akuntabilitas kinerja. Setelah 20 tahun pelaksanaan Inpres No. 7 Tahun 1999, kinerja pemerintah daerah masih belum terlalu menggembirakan.
Berdasarkan hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019, dari total 540 Pemerintah Daerah yang dievaluasi hanya 76 Pemerintah Daerah yang mendapatkan kategori AA, A dan BB, sisanya sebanyak 464 Pemerintah Daerah mendapatkan predikat B, CC, C dan D.
Hanya satu pemerintah Daerah yang mendapatkan kategori AA yaitu Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kategori ini menunjukan kinerja serta efisiensi dan efektifitas pemda dalam mengelola anggarannya.
Kategori AA adalah kategori dengan nilai tertinggi yaitu 90-100, dibawahnya kategori A dengan rentang nilai antara 80-90, BB dengan rentang nilai antara 70-80, B dengan rentang nilai antara 60-70, CC dengan rentang nilai antara 50-40, C dengan rentang nilai 30-40 dan yang terendah yaitu D dengan rentang nilai 0-30.