Lihat ke Halaman Asli

AMALAN RAKYAT

AMALAN RAKYAT

Tanpa SP2 Labora Sitorus Tidak Berhak di Lapas Cipinang

Diperbarui: 31 Maret 2019   17:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Koordinator aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan (AMALAN) Rakyat, Ghandi menegaskan bahwa ada kesalahan prosedural yang dilakukan oleh institusi penegakan hukum dalam melakukan penahanan terhadap Aiptu Labora Sitorus.

Menurutnya, seharusnya jika memang Labora harus dilakukan penahanan terhadap kasus yang dijeratkannya itu, maka harus disertai pula Surat Perintah Penahanan (SP2) yang diterima oleh Kepala Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Sementara menurut keterangan dari Ghandi, SP2 yang dimaksudnya itu tidak pernah ada.

"Dalam proses penahanan dan eksekusi putusan pengadilan, tidak ada Surat Perintah Penahanan (SP2). Dari segi legalitas, Jaksa tak memiliki wewenang mengekseskusi putusan hakim kalau tidak disertai SP2," kata Ghandi di tengah-tengah aksinya di depan Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin (18/3/2019).

Bukan hanya terhadap Labora Sitorus saja, bahkan ia menegaskan siapapun warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakat, ketika penahanan mereka tidak disertai dengan SP2 maka penahanan tersebut tidak sah alias ilegal.

"Lapas juga mesti menolak warga binaan baru jika tidak disertai dokumen lengkap seperti SP2 karena dokumen itu menjadi dasar bagi petugas Lapas untuk melakukan tindakan-tindakan penting terhadap warga binaan seperti menghitung remisi dan lain sebagainya," terangnya.

Dan dalam kasus ini, Ghandi pun meminta agar Kepala Lapas Cipinang Oga Darmawan segera melepaskan Labora Sitorus karena persoalan administratif yang salah fatal itu.

"Meminta Kepada KA Lapas Cipinang untuk segera membebaskan Labora Sitorus karena ditahannya Labora Sitorus ditahan tanpa ada SP2, karena itulah dasar bagi petugas Lapas untuk melakukan tindakan kepada warga binaan," tegasnya.

Terlebih lagi, Ghandi juga menegaskan bahwa dalam kasus Labora Sitorus itu, aroma rekayasa tingkat tinggi sangat tercium pekat. Ia juga menduga bahwa perwira polisi tersebut hanya menjadi kambing hitam saja.

"Kasus labora adalah rekayasa tingkat tinggi yang dilakukan Cecunguk aparat penegak hukum yang hanya menguntungkan dirinya dengan menjadikan Labora Sitorus Menjadi Kambing hitamnya," pungkasnya.

Screenshoots 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline