Lihat ke Halaman Asli

ama ilham

Mahasiswa

Potensi dan Tantangan Otonomi di Daerah Istimewa Yogyakara

Diperbarui: 15 Mei 2024   22:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar  :Jawa Pos

Nama : Ama Ilhamri Bin Dahlan

Prodi : Administrasi Publik

Universitas : Muhammdiya Jakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atau DI Yogyakarta adalah daerah setingkat provinsi di Indonesia yang terbentuk dari peleburan Negara Kesultanan Yogyakarta dan Negara Kadipaten Paku Alaman, dengan ibu kota di Kota Yogyakarta. DIY terletak di bagian selatan Pulau Jawa, berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dan Samudra Hindia. Daerah ini memiliki luas 3.185,80 km, terdiri dari satu kota dan empat kabupaten yang terbagi lagi menjadi 78 kapanewon/kemantren dan 438 kalurahan/kelurahan. Berdasarkan sensus penduduk 2010, populasi DIY mencapai 3.452.390 jiwa dengan proporsi 1.705.404 laki-laki dan 1.746.986 perempuan, serta kepadatan penduduk 1.084 jiwa per km.

Otonomi daerah pada dasarnya adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yang diperoleh melalui penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan daerah tersebut.

Sedangkan Daerah istimewa adalah daerah dengan penyelenggaraan tata kelola daerah yang bersifat istimewa bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya. Keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal usul dan kesejarahan daerah tersebut sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

tentu kita tidak asing lagi menganai Daerah Istimewa Yogyakarta, Lalu apa saja kesitimewan Kota Yogyakarta, jika melihat dari konteksi politik  seperti berikut:

Keistimewan Daerah Istimewa Yogyakarta dapat dilihat dalam kontrak politik antara Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dengan Pemimpin Besar Revolusi Soekarno. Substansi istimewa ini terdiri dari tiga hal, hal secara umum :

1.  Istimewa dalam Sejarah Pembentukan Pemerintahan:

Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, pasal 18 dan penjelasannya, mengenai hak asal-usul suatu daerah dalam teritori Negara Indonesia serta bukti autentik dan fakta sejarah dalam proses perjuangan kemerdekaan, baik sebelum maupun sesudah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. DIY telah berperan penting dalam memajukan Pendidikan Nasional dan Kebudayaan Indonesia. Nah tentu di sisni menjadi suatu landasan.

2.  Istimewa dalam Bentuk Pemerintahan:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline