Lihat ke Halaman Asli

E-Rate BCA, Informasi Penting Bagi TKI & Diaspora Dalam Transaksi Kirim Uang Ke Indonesia

Diperbarui: 18 Desember 2015   13:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bayangkan kemudahan yang dapat Anda nikmati dengan menggunakan e-Rate lewat E-Channel BCA. Selain hemat waktu, nasabah dapat melakukan transaksi dengan e-Rate di mana pun dan kapan pun tanpa meninggalkan kesibukan bisnis atau keluarga. e-Banking BCA tak hanya berguna bagi nasabah yang kerap bertransaksi di dalam negeri, tetapi juga bagi TKI maupun diaspora yang rutin mengirimkan uang dari luar negeri ke keluarga atau kerabat yang tinggal di Indonesia.

 

Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) adalah sebutan bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun, istilah TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW). TKI sering disebut sebagai pahlawan devisa karena dalam setahun bisa menghasilkan devisa hingga triliunan rupiah. Tahun 2006 devisa yang dihasilkan dari TKI mencapai Rp 60 triliun dan pada tahun 2014 dari 4 juta TKI yang bekerja di luar negeri, devisa yang dihasilkan sudah mencapai Rp 100 triliun.

 

TKI Wajib Buka Rekening

Mengutip pernyataan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid di salahsatu media, pemasukan devisa yang dihasilkan dari uang Tenaga Kerja Indonesia yang dikirimkan pada tahun 2014 mencapai US 8 miliar atau sekitar Rp 100 triliun. Dan menurut Nusron, ke depan, jumlah devisa yang dihasilkan TKI diharapkan naik menjadi Rp 200 triliun.

“Filipina memperoleh kiriman devisa sedikitnya US$26 miliar setahun berkat berbagai pembenahan. Adapun total devisa yang dikirim TKI ke Indonesia sekitar US$ 8 miliar per tahun,” kata Nusron Wahid, usai peresmian Lembaga Pelayanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LPTSA-P2TKI) di Surabaya, (7/5/ 2015).

Cara untuk meningkatkan devisa negara yang selama ini dianggap masih belum maksimal dari para TKI di luar negeri, jelas Nusron, salah satunya dengan mewajibkan para TKI untuk membuka rekening pribadi. BNP2TKI juga mewajibkan adanya kontrak di antara TKI, majikan dan disaksikan Kedutaan Besar RI bahwa pembayaran gaji TKI wajib melalui rekening sejak 1 September 2015.

Sebelumnya BNP2TKI dengan Bank Indonesia-Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Tenaga Kerja sudah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) tentang Transaksi Keuangan Non Tunai Bagi TKI agar Lebih Aman dan Meminimalisir Praktek Pungli.

 

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) tentang Transaksi Keuangan Non Tunai Bagi TKI. (Foto: www.bnp2tki.go.id)
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline