Lihat ke Halaman Asli

Tarif MRT Jakarta, Begini Perhitungannya

Diperbarui: 21 Oktober 2018   17:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jelang beroperasi pada Maret 2019, PT MRT Jakarta telah mengajukan usulan tarif kepada Pemprov DKI Jakarta. (Dok. PT MRT Jakarta)

Perhitungan tarif MRT Jakarta mirip seperti perhitungan tarif KRL Commuter Line. Kalau tarif Commuter Line dihitung berdasarkan biaya boarding fee ditambah kelipatan jumlah stasiun yang dilalui (Rp), sedangkan tarif MRT Jakarta perhitungannya biaya boarding fee ditambah unit price per kilometer (Rp).

Berbagai persiapan dilakukan oleh PT MRT Jakarta jelang beberapa bulan lagi beroperasi secara komersial. Data per 30 September 2018 lalu, pekerjaan Depo dan bagian layang (elevated) telah mencapai 95,36 %, sedangkan pekerjaan bagian bawah tanah (underground) sudah mencapai 97,71 %. Keseluruhan progress pekerjaan konstruksi fase 1 koridor selatan-utara (Lebak Bulus-Bundaran HI) sudah mencapai 96,54%.

Sebelum beroperasi pada Maret 2019, PT MRT Jakarta sudah mengajukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait usulan tarif MRT Jakarta. Ada dua opsi usulan tarif yang diajukan dan sampai saat ini masih dalam proses pembahasan oleh Tim Perumusan Tarif yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PT MRT Jakarta optimis, tarif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan keluar sebelum MRT Jakarta beroperasi secara komersial.

Direktur Operasi & Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Agung Wicaksono memaparkan skema usulan tarif MRT kepada peserta Program Fellowship Jurnalis MRT Jakarta. (Foto: Amad S)

"Penentuan tarif adalah hak dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun MRT Jakarta bisa mengusulkan nominal berdasarkan hasil analisis/perhitungan. Nantinya, kita akan memakai skema tarif berbasis jarak pengguna. Sudah diajukan, tinggal menunggu keputusan," kata Agung Wicaksono, Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta pada peserta Fellowship Jurnalis MRT Jakarta, (17/10/2018).

Apa yang melandasi diajukannya dua opsi tarif MRT Jakarta? Agung menjelaskan bahwasanya perhitungan tarif yang dibuat oleh PT MRT Jakarta untuk diusulkan mengacu pada hasil Survei Ridership terhadap kemauan untuk membayar (willingness to pay) untuk perjalanan rata-rata 10 km. Hasil survei kemudian disusun sebagai usulan tarif kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

MRT Jakarta mengusulkan tarif dengan menggunakan skema biaya per kilometer, dengan based perhitungan tarif dengan jarak tempuh rata-rata 10 km/trip sebesar Rp 8.500,- dan Rp 10.000,-. 

Cara penghitungannya, tarif sama dengan boarding fee (Rp) ditambah unit price per kilometer (Rp/km). Opsi pertama yang diajukan yaitu Rp 1500 + Rp 700/ km dan opsi kedua besarannya Rp 1500 + Rp 700/ km. Untuk lebih jelasnya, simak Tabel Jarak Antar Stasiun MRT Jakarta dan Tabel Usulan Skenario Tarif MRT Jakarta.

Skema Usulan Tarif MRT Jakarta. (Dok. PT MRT Jakarta)

Tabel Jarak Antar Stasiun MRT (Dok. PT MRT Jakarta)

Usulan Skenario Tarif MRT Jakarta. (Dok. PT MRT Jakarta)

Nah, dari tabel tersebut, dapat diketahui besaran tarif untuk masing-masing tujuan baik yang jarak dekat maupun jarak terjauh. Dengan jarak tempuh Lebak Bulus- Bundaran HI ditempuh dalam waktu 30 menit dan headway antar kereta 5 menit, maka naik MRT jauh lebih cepat sampainya, lebih nyaman dan aman dibanding moda transportasi lain. 

Warga Jakarta dan siapapun yang akan naik MRT akan menikmati moda transportasi publik yang bebas macet, nyaman, aman dan handal. 

AMAD S




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline