Sesuai dengan UURI tentang Bank Indonesia Tentang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009.
- BI adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
- BI adalah badan hukum dan lembaga negara yang independen dalam melakukan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
- Pemberian Independensi diimbangi dengan pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi.
Gubernur Bank Indonesia saat ini adalah Bapak Perry Warjiyo.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan adalah Bapak S. Darmadi Sudibyo
Wewenang Bank Indonesia
- Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang mempunyai wewenang:
- Mengeluarkan alat pembayaran yang sah/ legal tender
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Menjaga stabilitas sistem keuangan
- Menjalankan fungsi sebagai "lender of the last resort"
Tujuan Bank Indonesia
- Bank Indonesia bertujuan mencapai dan memelihara kestabilan Nilai Rupiah
- Kestabilan terhadap barang dan jasa: Laju Inflasi
- Kestabilan terhadap mata uang negara lain: Nilai Tukar
Tugas Pokok Bank Indonesia
- Moneter (menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter)
- Sistem Keuangan (melakukan pengawasan dan pengaturan makroprudensial/ SSK)
- Sistem Pembayaran (mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran)
Tiga Pilar Utama Tugas Bank Indonesia
- Moneter (menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter)
- Sistem Keuangan (melakukan pengawasan dan pengaturan makroprudensial/ SSK)
- Sistem Pembayaran (mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H