Lihat ke Halaman Asli

Bank Indonesia: Bank Sentral Republik Indonesia

Diperbarui: 3 Maret 2021   17:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sesuai dengan UURI tentang Bank Indonesia Tentang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 3 Tahun 2004 dan UU No. 6 Tahun 2009.

  • BI adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
  • BI adalah badan hukum dan lembaga negara yang independen dalam melakukan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
  • Pemberian Independensi diimbangi dengan pelaksanaan akuntabilitas dan transparansi.

Gubernur Bank Indonesia saat ini adalah Bapak Perry Warjiyo.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan adalah Bapak S. Darmadi Sudibyo

Wewenang Bank Indonesia

  • Bank Indonesia adalah lembaga Negara yang mempunyai wewenang:
  • Mengeluarkan alat pembayaran yang sah/ legal tender
  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  • Menjaga stabilitas sistem keuangan
  • Menjalankan fungsi sebagai "lender of the last resort"

Tujuan Bank Indonesia

  • Bank Indonesia bertujuan mencapai dan memelihara kestabilan Nilai Rupiah
  • Kestabilan terhadap barang dan jasa: Laju Inflasi
  • Kestabilan terhadap mata uang negara lain: Nilai Tukar

Tugas Pokok Bank Indonesia

  • Moneter (menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter)
  • Sistem Keuangan (melakukan pengawasan dan pengaturan makroprudensial/ SSK)
  • Sistem Pembayaran (mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran)

Tiga Pilar Utama Tugas Bank Indonesia

  • Moneter (menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter)
  • Sistem Keuangan (melakukan pengawasan dan pengaturan makroprudensial/ SSK)
  • Sistem Pembayaran (mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline