BOOK REVIEW
Judul: Hukum Perkawinan Islam di Indonesia
Penulis: Seno Aris Sasmito, S.H.I., M.H
Penerbit : Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Bekerja sama dengan PRENADAMEDIA GROUP
Terbit: 2020
Cetakan : Pertama, September 2020
Buku karya dari salah satu dosen fakultas syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, bapak Seno Aris Sasmito, S.H.I., M.H yang berjudul "Hukum Perkawinan Islam di Indonesia" ini merupakan jenis buku daras/buku ajar. Dimana setiap tahunnya Fakultas Syariah selalu membuat program pencetakan buku jenis ini. Ditahun 2020, Fakultas Syariah bekerja sama dengan penerbit PRENADAMEDIA Group untuk mencetak 10 buku, salah satunya buku ini. Buku ini secara umum sangat penting dalam pengembangan keilmuan terutama di bidang hukum perkawinan. Dalam buku ini membahas secara umum aspek hukum perkawinan nasional, yang kemudian dilanjutkan membahas mengenai hak dan kewajiban suami istri, putusnya perkawinan, hukum perceraian, dan diakhir membahas berbagai aspek dan problematika dalam hukum perkawinan di Indonesia.
Buku ini didesain untuk dijadikan modul perkuliahan/ buku ajar yang dapat memudahkan pembacanya memahami isi materi yang disampaikan. Yang menarik dari buku ini adalah adanya pembahasan awal tentang tujuan pembelajaran. Tujuannya adalah guna membantu pembacanya untuk mengetahui kompetensi apa yang akan dibahas melalui penjelasan pendek. Dengan demikian, meski buku ini diperuntukkan kepada mahasiswa untuk pembelajaran kuliah. Namun, siapa saja yang membacanya dapat mempelajari tentang hukum perkawinan Islam di Indonesia dan berbagai hal yang berkaitan dengan rumah tangga.
Kata "perkawinan" berasal dari kata "kawin" dan secara istilah berarti suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Sedangkan dalam fikih pernikahan memiliki arti suatu akad untuk mengikat diri antara laki-laki dan wanita untuk menghalalkan suatu hubungan antara keduanya sebagai dasar keridhaan hidup keluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara yang diridhai oleh Allah SWT. Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak menjelaskan secara khusus dalam pasal tersendiri terkait tujuan perkawinan hanya saja menyebutkan dalam pengertian perkawinan dijelaskan bahwa membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam menekan pada salah satu pasal yang berbunyi ; "Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga sakinah, mawadah, dan rahmah."
Kata "perkawinan" berasal dari kata "kawin" dan secara istilah berarti suatu perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Sedangkan dalam fikih pernikahan memiliki arti suatu akad untuk mengikat diri antara laki-laki dan wanita untuk menghalalkan suatu hubungan antara keduanya sebagai dasar keridhaan hidup keluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara yang diridhai oleh Allah SWT. Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 tidak menjelaskan secara khusus dalam pasal tersendiri terkait tujuan perkawinan hanya saja menyebutkan dalam pengertian perkawinan dijelaskan bahwa membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam menekan pada salah satu pasal yang berbunyi ; "Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga sakinah, mawadah, dan rahmah."