Lihat ke Halaman Asli

Pidana Mati

Diperbarui: 26 Juni 2015   15:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedikit mengulas tentang pidana mati di Indonesia.

Di Negeri Belanda pidana mati di hapus pada 1870 namun, ketika Wvs (wetboek van strafrecht) atau KUH Pidana Belanda diberlakukan di Hindia Belanda pada tahun 1915. Belanda tetap mencantumkan pidana mati. Alasannya sbb:

1.Bahaya tentang gangguan ketertiban di Hindia Belanda masih besar dan rawan.

2.Wilayah di Hindia Belanda luas, penduduknya terdiri dari beberapa golongan, mudah sekali bentrok dengan polisi-polisi belandayang jumlahnya masih sangat sedikit.

Pidana mati ini didiancamkan pada jenis kejahatan tertentu dalam KUH Pidana yang mengakibatkan orang tertentu mati, contoh pada pasal 104 (makar Presiden), 111 (penggulingan pemerintah), 340(pembunuhan berencana),365 (2) (Pencurian dengan kekerasan),368 (Pemerasan dengan kekerasan), 444(kekerasan dalam kapal).

Parahnya setelah merdeka pidana mati masih sangat dipertahankan. Bahkan untuk kejahatan tertentu dalam undang-undang di luar KUH Pidana diterapkan pidana mati, contoh pada UU Korupsi, UU terorisme, dan UU narkotika.

Pidana mati adalah hukum darurat karena pelaksanaanya menunggu fiat eksekusi dari presiden, tidak otomatis dan serta merta dapat langsung dilaksanakan setelah ada putusan hakim dan bagi terpidana masih bisa mengajukan grasi.

semoga sedikit membantu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline