Lihat ke Halaman Asli

Penerapan Konsep Ajaran Tamansiswa "Sistem Among" terhadap Pengisian SPT

Diperbarui: 20 Desember 2022   10:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan surat yang wajib dimiliki oleh Wajib Pajak karena surat ini digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Keberadaan SPT ini juga bertujuan untuk mempermudah warga negara yang sudah menjadi Wajib Pajak atau sudah memiliki NPWP dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan kewajiban perhitungan perpajakannya. Sementara itu, penyampaian SPT dalam hal ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau secara elektronik dan disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat.

Sistem among merupakan konsep pendidikan Ki Hajar Dewantara yang berisi tentang kodrat alam peserta didik, bukan dengan "perintah-paksaan" tetapi dengan tuntutan agar berkembang lahir dan batin anak yang berjiwakan kekeluargaan dan bersendikan kodrat alam dan kemerdekaan. tujuan dari sistem among ini adalah untuk membentuk manusia yang merdeka dalam beberapa aspek antara lain, merdeka batinnya, merdeka pikirannya serta merdeka tenaganya agar anak dapat mengembangkan diri secara utuh yang memelihara rasa harga diri dan juga kedaulatan pribadinya sebagai makhluk yang logis, etos, serta religius berdasarkan garis kodratnya sehingga dapat melakukan kegiatan secara mandiri.

Sistem among ini diterapkan bukan hanya dalam dunia pendidikan saja namun, juga dalam dunia perpajakan, salah satunya dalam pengisian dan pelaporan SPT dimana wajib pajak diberikan kebebasan menghitung, mengisi, dan melaporkan pajaknya dengan tetap tunduk pada peraturan yang berlaku sehingga tercipta tertib damainya masyarakat. Hal tersebut menjadikan wajib pajak menjadi pribadi yang berperilaku jujur, cerdas dan berbudi pekerti luhur. Wajib pajak dalam menerapkan kewajibannya mengisi dan melaporkan SPT sebagai bentuk rasa cinta terhadap tanah air dan kontribusi dalam meningkatkan perekonomian negara.

Peran DJP apabila dikaitkan dengan sistem among di lingkungan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran sekedar dimaknai seperti yang tersurat. Di depan, DJP yang berperan sebagai pamong apabila di dunia pendidikan menjadi contoh ataupun suri tauladan bagi para peserta didiknya dengan kata lain bagi wajib pajaknya. Di tengah DJP bekerja sama dengan wajib pajak dan di belakang DJP memberi motivasi kepada para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dosen pengampu: Nur Anita Chandra Putry, S.E., M.Si., Ak., CA

Mahasiswa Kelompok 6:

Alywidya Adinda

Wahyu Prastika Dewi

Ima Listiyani

Desinta Azizah Pramesti

Fitria Linda Sari

Finka Fanisabilla J




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline