Saat ini wanita yang berada di posisi tempat kerja lebih kepada keberadaannya menjadi seorang insan yang memiliki tingkatan yang sesuai dengan ketentuan dan mau mengubah anggapan terkait perempuan, yakni yang senantiasa berada diposisi belakang laki-laki.
Pelecehan seksual atau sexual harassment merupakan tindak kejahatan seksual yang terkait dengan aktivitas seks yang tidak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan hubungan seks dan perilaku lainnya yang mengarah kepada seks baik secara verbal maupun tindakan fisik. Perkara pelecehan seksual merupakan perihal yang acapkali timbul di tempat kerja pelecehan seksual masih sering terjadi pada wanita dengan menunjukkan cukup banyak bentuk, seperti bentuk pelecehan seksual yang diperoleh terhadap kaum wanita yakni bentuk pelecehan seksual secara verbal maupun non-verbal.
Pelecehan seksual yang berada pada tempat kerja merupakan perkara yang berada di negara Indonesia serta pula ada pada negeri lain yang terdapat di dunia. Informasi terkait dengan kekerasan berbasi gender terhadap wanita yang terjadi pada tahun 2021 lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau pada tahun 2020. Jumlah kasus yang dipublikasikan oleh Komnas Perempuan pada tahun 2021 hadapi kenaikan sebanyak 338.496 kasus permasalahan, sedangkan pada tahun 2020 telah tercatat 226.062 kasus yang mana kasus permasalahan tersebut mengalami kenaikan pada tahun 2021. Yang mana angka kekerasan tertingginya ada pada daerah Jawa Tengah, Jakarta, dan Jawa Timur.
Pelecehan seksual sendiri bisa dikategorikan jadi suatu penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan akan kehamilan, perdagangan terhadap wanita untuk tujuan seperti seksual, pemaksaan kontrasepsi/sterilisasi, pemaksaan aborsi, perbudakan seksual, pendayagunaan seksual, aplikasi tradisi yang bernuansa seksual, pengendalian seksual, serta pelacuran paksa. Untuk para korban pelecehan seksual, permasalahan pelecehan seksual sendiri dapat menjadi aib untuk dirinya sendiri, selaku dampak pada umumnya lebih baik diam daripada melawan ataupun memberi tahu kepada pihak yang berwajib.
Terdapat bermacam-macam sikap ataupun perlakuan yang termasuk kedalam pelecehan, salah satunya yaitu tercantum kepada gerakan raga, contohnya sentuhan, cubitan, ancaman, maupun hal yang memalukan (seperti pemikiran, bersiul, perbuatan yang tidak etis), bujukan serta serbuan seks. Dan sikap serta perkataan semacam pernyataan maupun candaan yang berarah ke arah seksual, serta ucapan yang mengarah ke peneroran. Dari bermacam-macam sikap ataupun perlakuan terkait dengan bentuk pelecehan seksual, bisa dikategorikan menjadi 3 kelompok, yang mana terdiri dari pelecehan seksual berupa tatapan mata, perkataan, dan perbuatan.
Kategori pelecehan seksual yang sering terjadi di tempat kerja yang meliputi tatapan mata, yaitu bisa berupa pengamatan keseluruh tubuh korban dari mulai atas hingga kebawah, menatap korban dengan tatapan pada bagian tubuh tertentu, serta bisa berupa kedipan mata.
Selanjutnya kategori pelecehan seksual yang sering terjadi di tempat kerja yang meliputi perkataan, yaitu bisa berupa kata-kata yang memuji keindahan bentuk tubuh korban, menelepon atau mengajak korban untuk berbincang, mengiming-imingkan hadiah ataupun kemudahan tertentu bila korban mau untuk melayani, mengajak untuk bercumbu, melontarkan komentar atau lelucon yang bersifat seksual, serta memaksa korban untuk bercinta atau dengan ancaman tertentu.
Dan kemudian terdapat juga kategori pelecehan seksual yang sering terjadi di tempat kerja yang meliputi perbuatan, yaitu bisa dengan menunjukkan kepada si korban bahwa pelaku sangat terpukau dengan bagian tubuh si korban, meraba pada bagian tubuh tertentu si korban, pelaku menunjukkan gambar, poster atau pesan singkat yang bersifat seksual, serta bisa pula pelaku melakukan pemaksaan ataupun seragan seksual pada si korban.
Sebagian wanita tidak melaksanakan tuntutan terhadap masalah pelecehan seksual, hal tersebut ditimbulkan sebab mereka mau melupakan insiden yang sempat mereka alami itu. Apabila mereka para korban melaporkannya berarti mereka akan memikirkan insiden tersebut secara dalam-dalam. Mereka pula takut apabila memberi tahu insiden tersebut kepada pihak yang berwajib, maka nantinya mereka akan mendapatkan perlakuan balasan yang lebih buruk dari sang pelaku. Faktor lainnya tidak hanya itu, adanya ketakutan atas pemikiran negatif dari para warga terhadap mereka yang mengalami pelecehan seksual, pula membatasi korban untuk memberi tahu pelecehan seksual yang dialaminya.
Dampak dari pengucilan yang diterima korban nantinya akan menjadi dampak dari pengungkapan pelecehan seksual yang mengakibatkan pada perubahan sikap korban. Dampak yang dialami korban pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja sendiri dapat mempengaruhi kondisi psikis si korban, bahkan pula korban bisa mengalami trauma berat. Kondisi psikis yang terjadi pada korban juga secara langsung akan mempengaruhi kinerja individu dalam bekerja, dapat membuat si korban merasa tidak nyaman dengan lingkungan kerjanya, tidak berdaya atau tidak memiliki semangat untuk menghadapi pekerjaan karena ada rasa takut yang menghantui, dan kondisi tersebut bisa menjadi faktor yang mempengaruhi kehidupan personal korban.
Saya juga mengharapkan kedepannya, masyarakat semakin meningkatkan kepeduliannya terkait dengan isu permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di tempat kerja ini, agar tidak terjadi dan tidak terdapat korban lagi dari tindakan pelecehan seksual.