Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang melibatkan jual beli barang yang akan diserahkan di kemudian hari. Dalam hal ini, syarat-syarat akad salam sangat penting untuk memastikan bahwa transaksi tersebut tidak merugikan salah satu pihak dan mencegah terjadinya eksploitasi.
Penjelasan dari syarat syaratnya yaitu :
- Kedua Pihak Terlibat:
Akad salam memerlukan dua belah pihak, yaitu pemesan (muslim) dan penjual (muslam ilaih). Kedua pihak harus memenuhi syarat seperti baligh, berakal, dan berkeinginan untuk memenuhi tanggung jawab dalam transaksi.
- Ijab dan Qabul:
Rukun ijab dan qabul harus jelas, di mana kedua pihak harus berada dalam majelis akad yang sama dan menyetujui syarat-syarat yang ditetapkan.
- Uang Panjar (Ra's al-Mal):
Pembayaran harus dilakukan di muka dengan jumlah yang jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, jika menggunakan uang, jumlahnya harus spesifik; jika menggunakan barang, maka ukurannya juga harus jelas.
- Barang Pesanan (Muslam Fih):
Barang yang dipesan harus jelas sifatnya, termasuk ukuran, jumlah, dan kualitas. Hal ini untuk mencegah kebingungan atau konflik mengenai barang yang akan diterima di masa depan.
- Waktu Penyerahan:
Waktu penyerahan barang harus ditentukan dengan jelas agar tidak terjadi ketidakpastian mengenai kapan barang akan diterima.
Mencegah Eksploitasi :
Penerapan dari syarat-syarat yang di jelaskan bertujuan untuk melindungi kedua belah pihak dari potensi kerugian atau eksploitasi. Contohnya :
1. Spesifikasi Barang : Dengan mendetailkan spesifikasi barang, pembeli tidak akan mendapatkan barang yang tidak sesuai harapan atau kualitas yang buruk.