Lihat ke Halaman Asli

Laka Lantas di Jalan Raya: Akibat Lalainya Pengendara Saat Hendak Menyeberang

Diperbarui: 1 Oktober 2024   14:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar:infokejadiansemarangatas

Temanggung 29/09/2024-- Kecelakaan yang mengguncang warga setempat terjadi Siang ini di Jalan Raya Manding, Temanggung Jawa Tengah.

insiden ini di duga  Mobil yang menabrak pengendara motor yang sedang menyeberang mendadak hingga akhirnya terpental dan terperosok ke selokan.

dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa hanya mengalami luka ringan dan juga mengakibatkan motor korban mengalami kerusakan 

menurut hukum yang berlaku di negara kita "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan mobil atau motor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling banyak Rp1 juta".




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline