Temanggung 29/09/2024-- Kecelakaan yang mengguncang warga setempat terjadi Siang ini di Jalan Raya Manding, Temanggung Jawa Tengah.
insiden ini di duga Mobil yang menabrak pengendara motor yang sedang menyeberang mendadak hingga akhirnya terpental dan terperosok ke selokan.
dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa hanya mengalami luka ringan dan juga mengakibatkan motor korban mengalami kerusakan
menurut hukum yang berlaku di negara kita "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan mobil atau motor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling banyak Rp1 juta".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H