A.Pengertian Plagiarisme
Mengambil atau menjiplak ide atau karya orang lain tanpa izin atau nama pemiliknya disebut plagiarisme. Plagiarisme dapat dianalogikan dengan mencuri secara istilah.Mengumumkan, mempublikasikan, atau menjual karya orang lain tanpa seizin pemilik karya tersebut adalah salah satu definisi plagiarisme dalam Undang-Undang Hak Cipta. Karya yang termasuk dalam kategori hak kekayaan intelektual dapat berupa karya seni, sastra, atau ilmiah.
B.Jenis Plagiarisme Berdasarkan Yang Di Curi
Menurut Soelistyo (2011), berdasarkan elemen yang dicuri, plagiat terbagi menjadi empat kategori.
1. Plagiasi Ide: Jenis plagiasi ini sangat sulit dan rumit karena ide-ide ini abstrak. Namun, itu tidak berarti tidak mungkin ditemukan, karena sudah ada proses hukum untuk mengetahui apakah sebuah karya adalah hasil plagiarisme dengan persentase di atas batas maksimum.
2. Plagiasi Kata Demi Kata: Mengutip karya orang lain kata demi kata tanpa menyebutkan sumbernya, yang biasanya terjadi pada karya tulis. Ini menunjukkan bahwa pelaku mungkin terlalu malas untuk parafrase atau menggunakan metode lain untuk mencegah plagiarisme.
3. Plagiasi Sumber: Karya tidak mencantumkan rujukan secara menyeluruh atau sama sekali. Bisa terjadi dengan sengaja ataupun tidak. Sebab bisa jadi pelaku tidak mengecek ulang hasil kerjanya yang berakibat pada karyanya terindikasi plagiarisme.
4. Plagiasi Kepengarangan
Sepenuhnya menggunakan karya orang lain, namun mengubah identitas seperti nama penulis dan halaman depan tanpa izin untuk kepentingan diri sendiri.
C.Jenis Plagiarisme Berdasarkan Proposi Yang Dibajak
Plagiat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan jumlah persentase yang dibajak.